Mengenai masalah ISBAT NIKAH, menurut Ketentuan KHI Buku I ttg Hukum Perkawinan Pasal 7 ayat 2 “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Kemudian ayat (3) “Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Kemudian, untuk WALI NIKAH pada suatu perkawinan bisa menggunakan WALI HAKIM, tetapi dengan syarat menurut Ketentuan KHI Pasal 23 ayat (1) bahwa “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.”
Catatan: “Pasal 21”
Wali Nasab adalah seorang laki-laki yang berasal dari dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat-tidaknya sususan kekerabatan dengan calon mempelai yakni:
1. kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
2. kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
3. kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
4. kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
Demikan penjelasan mengenai Isbat Nikah secara singkat...........Untuk lebih detail dapat menghubungin secara langsung kantor kami