
Berawal dari permohonan lelang pada tanggal 22 April 2010 yang diajukan oleh Kurator PT Anugrah Tapin Persada (PT ATP) yang dipailitkan melalui putusan peradilan niaga, KPKNL banjarmasin mengabulkan permohonan tsb. Adapun yang menjadi objek lelang ialah jalan khusus tambang batu bara sepananjang 28,6 km dan pelabuhan khusus seluas 50 Ha beserta perlengkapannya di Kabupaten Rantau. Namun atas itu, masyarakat yang merasa dirugikan melalui Kantor Advokat BUJINO & REKAN mengajukan keberatan supaya KPKNL membatalkan proses lelang itu. Akan tetapi Pimpinan KPKNL yaitu Syamsudin, SH menolak keberatan tsb dan tetap pada pendiriannya utk melaksanakan lelang.
Yang menjadi masalah ialah objek yang akan dilelang tsb merupakan milik masyarakat bukan aset dari PT ATP pailit. Di sinilah yang terindikasi adanya tindakan yang tidak benar menurut hukum mulai dari tindakan kurator a quo sampai pada tindakan KPKNL yang mengabulkan permohonan lelang. Seharusnya, KPKNL tidak serta merta mengabulkan permohonan lelang hanya dengan alasan bahwa adanya putusan pengadilan niaga dan kaku menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Permenkeu No 40/PMK.07/2006. KPKNL lupa bahwa pembatalan lelang tidak hanya atas dasar pasal itu melainkan juga ada pada ketentuan ayat 6 nya terutama mengenai keabsahan dari data-data objek yang akan di lelang dikarenakan objek lelang itu ialah berkaitan dengan hak atas tanah (Pasal 14 ayat 6 huruf (a) Permenkeu No 40/PMK.07/2006. Inilah yang membuat masyarakat telah dirugikan dan tegas terlihat bahwa penyelenggara negara saat ini masih tidak memihak rakyat kecil dan lebih condong memihak para pengusaha. Dimanakah keadilan bagi masyarakat? Apakah hukum itu dibuat utk memberikan perlindungan? By: PARLIN BAYU HUTABARAT, SH
Yang menjadi masalah ialah objek yang akan dilelang tsb merupakan milik masyarakat bukan aset dari PT ATP pailit. Di sinilah yang terindikasi adanya tindakan yang tidak benar menurut hukum mulai dari tindakan kurator a quo sampai pada tindakan KPKNL yang mengabulkan permohonan lelang. Seharusnya, KPKNL tidak serta merta mengabulkan permohonan lelang hanya dengan alasan bahwa adanya putusan pengadilan niaga dan kaku menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Permenkeu No 40/PMK.07/2006. KPKNL lupa bahwa pembatalan lelang tidak hanya atas dasar pasal itu melainkan juga ada pada ketentuan ayat 6 nya terutama mengenai keabsahan dari data-data objek yang akan di lelang dikarenakan objek lelang itu ialah berkaitan dengan hak atas tanah (Pasal 14 ayat 6 huruf (a) Permenkeu No 40/PMK.07/2006. Inilah yang membuat masyarakat telah dirugikan dan tegas terlihat bahwa penyelenggara negara saat ini masih tidak memihak rakyat kecil dan lebih condong memihak para pengusaha. Dimanakah keadilan bagi masyarakat? Apakah hukum itu dibuat utk memberikan perlindungan? By: PARLIN BAYU HUTABARAT, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar