Kamis, 01 Juli 2010

Counter Atack atas Pendapat MA pada tanggal 24 Juni 2010



Tanggal 24 Juni 2010 awalnya merupakan tanggal bersejarah bagi dunia advokat di Indonesia. Pada tanggal itu adalah momen upacara penandatanganan piagam pembentukkan wadah tunggal Advokat Indonesia yang selama ini terpecah-pecah antara KAI dan PERADI yang di fasilitasi oleh MARI. Akan tetapi, pada tanggal itu menjadi tidak elok dan indah dikarenakan ada tindakan yang merusak niat tulus utk menyatukan organisasi tsb.
Sebelumnya, piagam yang ditandatangani itu hanya merupakan proses awal dari proses panjang unuk menyatukan KAI dan PERADI. Piagam itu tidak secara instan menjadi bukti bahwa PERADI lah yang merupakan wadah tunggal melainkan kepastian wadah tunggal itu akan ditindak lanjuti dengan munas para advokat. Faktanya pada tanggal itu, awalnya di dlm piagam itu tertulis nama" PERADI" namun dari perwakilan KAI telah mencoret tulisan itu karena penentuan nama haruslah didasarkan pada kesepakatan (musyawarah) namun oleh Protokoler di acara itu, ditulis lagi nama "PERADI" dan inilah yang dibaca dan disaksikan oleh ketua MA Harifin Tumpa sehingga ketua MA mengira bahwa PERADI lah yang sah dan diakui.
Atas semua itu, merupakan kekeliruan bagi ketua MA dan apabila ketua MA tetap bersikeras maka sikap itu melanggar perintah MK yang melarang adanya intervensi dari luar. Seharusnya ketua MA memberikan kesempatan dan waktu bagi para advokat utk melakukan musyawarah dlm membentuk wadah tunggal organisasi advokat. Namun apabila tetap bersikeras dengan sikapnya maka MA sama saja memaksakan kehendaknya dan ada indikasi kesewenangan. Dengan demikian yang perlu dipertimbangkan MA ialah bukan membuat pernyataan atau pendapat/keputusan yang sesat dan berat sebelah dan membuat resah para advokat KAI. Hal inilah yang membuat ketua KAI H. Indra Sahnun Lubis keberatan atas sikap MA tsb dengan mengirimkan surat No. 030/Eks/DPP-KAI/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

1 komentar:

  1. udah lah bang..kita sikapi saja konflik ini dgn bijak, jangan menambah dan mempertajam konflik hanya krn ego para advokat senior2 kita itu..

    kita lakukan saja Tugas kita sebagai advokat dengan baik yaitu menegakan hukum dan rasa keadilan, krn masih banyak masyarakat yg membutuhkan bantuan kita, iya kan..

    GBU..

    BalasHapus

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...