Kamis, 01 Juli 2010

Warga Komp. A. Yani 1 Banjarmasin menang terhadap TNI Korem 101 Antasari Banjarmasin


Warga Komp. A. Yani 1 Banjarmasin merasa lega dan bahagia setelah mengetahui putusan Kasasi MA terkait gugatan TUN yang diajukan warga terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Banjarmasin (BPN). Adapun awalnya gugatan ini ialah dikarenakan BPN Banjarmasin menolak permohonan warga utk membuat sertifikat hak milik atas tanah. Yang menjadi alasan BPN pada waktu itu ialah dikarenakan warga sedang dlm bersengketa dengan TNI Korem 101 Antasari. Padahal menurut ketentuan hukumnya yakni PP No 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat 2 mengenai penguasaan fisik tanah selama 20 Tahun berturut-turut, maka warga komp A. Yani berhak utk membuat sertifikat hak milik atas tanah. Oleh karena itu, gugatan TUN diajukan oleh warga melalui Kuasa Hukumnya BUJINO A SALAN K, SH, MH yg pada tingkat pertama gugatan dikabulkan seluruhnya pada putusan No. 08/G/2008/PTUN. Bjm tertanggal 16 September 2008.
Terhadap putusan itu, BPN sebagai tergugat mengajukan banding. Pada tingkat banding, Hakim tingkat Banding menguatkan putusan dari Hakim tingkat pertama melalui putusan No. 215/B/2008/PT. TUN Jkt tertanggal 29 Januari 2009. Merasa tidak puas juga, BPN mengajukan upaya kasasi. Untuk upaya kasasi ini, warga sangat tidak sabar utk mengetahui apa putusannya. Setelah sekian lama menunggu, pada tanggal 24 November 2009 hakim tingkat Kasasi memutuskan bahwa permohonan kasasi BPN ditolak berdasarkan putusan No. 181 K/TUN/2009 yang didapat oleh kuasa Hukum warga BUJINO A SALAN K, SH, MH pada tanggal 07 Juni 2010. Inilah yang namanya perjuangan panjang utk mencari keadilan bagi warga terhadap kesewenangan penyelenggara negara. Dengan begitu, maka hanya tinggal selangkah lagi warga komp A. Yani 1 Bjm mendapatkan jaminan haknya atas tanah yang telah lama ini mereka kuasai dengan itikad baik bukan dari hasil pemaksaan atau penipuan. BUJINO A SALAN K, SH, MH hanya berpesan agar kita tidak boleh takut utk memperjuangkan keadilan dan kebenaran warga sekalipun akan berhadapan dengan penguasa.............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...