Terhadap surat Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011 secara hukum bukanlah termasuk dalam katergori ijin perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan Surat tsb tidak berbentuk Keputusan (beschiking) yang dpt dilihat dri format surat yang berbentuk surat biasa seperti halnya "surat cinta kpd seseorang". Hal inilah yg sangat disayangkan, bagaimana seorang pejabat (PNS) tdk memahami aturan main mengenai perceraian bg PNS. Oleh krn itu, tindakan SEKDAKO P. Raya dpt diktakan sbg tindakan pejabat yg tdk mengerti hukum dan perlu sekolah lagi utk memperdlm pemahamannya khususnya mengenai perceraian bg PNS. Utk apa aturan dibuat kalau tdk ditaati. Bila anda tdk mengerti aturan lebih baik anda bertanya pd mereka yang mengetahui. Pesan bg SEKDAKO P. Raya "lebih baik bertanya drpada Jabatan anda bermasalah"..............Tindakan SEKDAKO P. Raya akan menuai hasil adanya upaya hukum dr pihak yang dirugikan. Semga tulisan ini bermanfaat bg anda.
Memerdekakan masyarakat dari buta hukum serta selalu mengedepankan keadilan dan kebenaran
Minggu, 12 Juni 2011
Penyesatan terhadap Proses Perceraian bagi PNS
Terhadap surat Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011 secara hukum bukanlah termasuk dalam katergori ijin perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan Surat tsb tidak berbentuk Keputusan (beschiking) yang dpt dilihat dri format surat yang berbentuk surat biasa seperti halnya "surat cinta kpd seseorang". Hal inilah yg sangat disayangkan, bagaimana seorang pejabat (PNS) tdk memahami aturan main mengenai perceraian bg PNS. Oleh krn itu, tindakan SEKDAKO P. Raya dpt diktakan sbg tindakan pejabat yg tdk mengerti hukum dan perlu sekolah lagi utk memperdlm pemahamannya khususnya mengenai perceraian bg PNS. Utk apa aturan dibuat kalau tdk ditaati. Bila anda tdk mengerti aturan lebih baik anda bertanya pd mereka yang mengetahui. Pesan bg SEKDAKO P. Raya "lebih baik bertanya drpada Jabatan anda bermasalah"..............Tindakan SEKDAKO P. Raya akan menuai hasil adanya upaya hukum dr pihak yang dirugikan. Semga tulisan ini bermanfaat bg anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021
Reportase Kalimantan, Banjarmasin - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...
-
Pasal (3) a UU PERATUN, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimba...
-
H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan ...
-
Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Iz...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar