Minggu, 12 Juni 2011

Penyesatan terhadap Proses Perceraian bagi PNS

Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi pegawai Negeri Sipil diwajibkan bahwa bagi PNS sebelum mengajukan perceraian wajib mendapatkan Ijin Perceraian dari atasannya yakni berbentuk Surat Keputusan Pemberian Ijin Perceraian. Namun hal ini terjadi penyesatan hukum mengenai ijin perceraian yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dimana SEKDAKO Ir. SANIJAN, CES telah menerbitkan Surat Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011, tanggal 20 Januari 2011 perihal: "Ijin untuk mengurus perceraian di Pengadilan". Surat tersebut, telah dijadikan bukti dlm Perkara No. 21/Pdt.G/2011/PN.PLk oleh Drs SAHIDUN PENDOK UMAR, M.Pd bahwa dia telah mendapatkan ijin perceraian, sehingga surat itu menjadi polemik dan pertanyaan apakah surat itu dapat disebut sebagai Ijin Perceraian yang dimaksud oleh PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 ttg Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Terhadap surat
Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011 secara hukum bukanlah termasuk dalam katergori ijin perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan Surat tsb tidak berbentuk Keputusan (beschiking) yang dpt dilihat dri format surat yang berbentuk surat biasa seperti halnya "surat cinta kpd seseorang". Hal inilah yg sangat disayangkan, bagaimana seorang pejabat (PNS) tdk memahami aturan main mengenai perceraian bg PNS. Oleh krn itu, tindakan SEKDAKO P. Raya dpt diktakan sbg tindakan pejabat yg tdk mengerti hukum dan perlu sekolah lagi utk memperdlm pemahamannya khususnya mengenai perceraian bg PNS. Utk apa aturan dibuat kalau tdk ditaati. Bila anda tdk mengerti aturan lebih baik anda bertanya pd mereka yang mengetahui. Pesan bg SEKDAKO P. Raya "lebih baik bertanya drpada Jabatan anda bermasalah"..............Tindakan SEKDAKO P. Raya akan menuai hasil adanya upaya hukum dr pihak yang dirugikan. Semga tulisan ini bermanfaat bg anda.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...