Senin, 13 Juni 2011

Proses Penyidikan yg "kolot"


Sebelum trj era Reformasi, proses penegakkan hukum sangat menyeramkan. Memukul, membentak bahkan menyiksa kerap terjadi. Namun sejak adanya reformasi, tindakan tsb mulai ditinggalkan dikarenakan alasan kemanusiaan dan tentunya tdk dibenarkan menurut hukum. Tapi, penegakkan hukum oleh polisi dg kekerasan masih saja trjdi seperti Kasus Narkoba "Mr X" yg dipukul utk dipaksa mengakui hanya krn masalah "identitas".
Penyidikan oleh Polda Kalsel thd Mr X membuahkan hasil yg sangat tdk sedap dipandang mata. Wajah Mr X lebam, hingga Mr X merasa tersiksa selama di proses penyidikan di Polda Kalsel. Tapi, sbg negara hukum, maka hak-hak Mr X hrs diperjuangkan sesuai dg prosesnya.
Kekerasan thd Mr X trjd krn dugaan adanya kekeliruan masalah nama Mr X. Penyidik bersikeras dg identitas "A" akan ttpi fakta hukum Mr X bernama "B". Hal inilah yg diperjuangkan seiring dg kasusnya dipengadilan Negeri Banjarmasin dalam materi Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum mslh "ERROR IN PERSONA" sbagaimana ketentuan syarat Formal Dakwaan yg diatur dlm Pasal 143 ayat 2 (a) KUHAP.
Kami sbg Penasehat Hukum tentu tdk hanya sbtas memperdebatkan masalah Dakwaan akan tetapi ada kejadian "aneh bin ajaib", dimana ketika kami mengirimkan keberatan masalah Identitas Mr X ke penyidik, besok harinya penyidik membuat Surat Pernyataan" mslh identitas Mr x yg ditekankan menuruti kehendak penyidik. Surat Pernytaan tsb telah memperlihatkan bhw Penyidik tdk profesional dlm penegakkan hukum. Bukankah sebelum dilakukan pemeriksaan (BAP) ada proses penangkapan yg tentunya terlebih dhlu ditanyakan masalah identitas seseorang?? Inilah kondisi penegakkan hukum di Indonesia yg masih banyak kekurangan terutama kekurangan dri penyidik di kepolisian sbgi Ujung tombak dlm penegakkan hukum pidana. Dapat dibayangkan, bilamana seluruh polisis di Indonesia tdk memahami proses hukum pidana maka banyak kemungkinan terjadi salah tangkap yg mengakibatkan ketidakadilan. Kembali kita inga pepatah bijak "lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yg tidak bersalah"......Semoga tulisan ini dpt bermanfaat bgi para pembaca........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...