Sabtu, 04 Desember 2010

Masyakarakat Desa Temuluang Kec. Plumpang Hulu Kab. Kotabaru di adu domba?

Perebutan Goa Sarang Burung Walet di Desa Temuluan kec. Plumpang Hulu Kab Kotabaru berujung di ranah Pidana. Yang sangat mengejutkan ialah salah satu warga dari Desa setempat yaitu bernama Angking (ketua RT 05) melaporkan PT Walesta pimpinan H. Hasan Saleh Jufri telah melakukan pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHPidana) ke Polda Kalsel (LP./145/XI/2010/KALSEL tanggal 01 Nopember 2010) yakni Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Sejak tulisan ini dibuat, sudah 12 orang yang dimintai keterangan sbg saksi mulai dari Ketua BPD, sekretaris BPD dan anggotanya sampai pada tokoh2 masyarakat/adat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tsb sementara, didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut merupakan bentuk kesepakatan warga setempat untuk mendukung PT Walesta mengelola Sarang Burung walet yang mana pembuatan itu ditujukan agar kesepakatan warga itu tidak plin plan. Adapun hal ini dikarenakan pengalaman buruk pengelolaan sarang burung walet yang tidak transparan yang dilakukan oleh Pihak sebelumnya yakni Koperasi Batu Pusaka.
  2. Surat Kesepakatan Bersama (SKB) itu dibuat tidak merupakan intervensi dari Pihak PT Walesta melainkan berasal dari inisiatif warga setempat
Dari dua kesimpulan itu, maka fakta hukum memperlihatkan bahwa pelaporan tindak pidana, tidak murni berasal dari warga melainkan terindikasi didorong oleh keinginan dari kepentingan Pengusaha yang merasa tersaingi oleh kehadiran PT Walesta. Di samping itu, tujuan akhir dari adanya pelaporan pidana ini ialah berusaha untuk menjatuhkan SK Bupati Kotabaru yang merupakan dasar dari PT Walesta dalam mengelola Sarang Burung Walet yang notabenenya ialah kewenangan dari PTUN. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa secara tidak sadar masyarakat Desa Temuluan Kec. Plumpang Hulu Kab Kotabaru telah diadu domba (dipecah belah) oleh kepentingan kaum "berduit" yang bertopengkan kepentingan rakyat "atas nama rakyat". Dengan demikian, seharusnya masyarakat dapat berpikir lebih arif dan bijaksana sebelum melakukan tindakan atau pribahasanya "apakah tindakan kita ini lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak mudharatnya? Say "yes" if our actions benefit but you can say "no" if result in danger to the public interest.

Kritik & saran: Please call Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...