Perebutan Goa Sarang Burung Walet di Desa Temuluan kec. Plumpang Hulu Kab Kotabaru berujung di ranah Pidana. Yang sangat mengejutkan ialah salah satu warga dari Desa setempat yaitu bernama Angking (ketua RT 05) melaporkan PT Walesta pimpinan H. Hasan Saleh Jufri telah melakukan pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHPidana) ke Polda Kalsel (LP./145/XI/2010/KALSEL tanggal 01 Nopember 2010) yakni Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Sejak tulisan ini dibuat, sudah 12 orang yang dimintai keterangan sbg saksi mulai dari Ketua BPD, sekretaris BPD dan anggotanya sampai pada tokoh2 masyarakat/adat setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tsb sementara, didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Kritik & saran: Please call Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tsb sementara, didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut merupakan bentuk kesepakatan warga setempat untuk mendukung PT Walesta mengelola Sarang Burung walet yang mana pembuatan itu ditujukan agar kesepakatan warga itu tidak plin plan. Adapun hal ini dikarenakan pengalaman buruk pengelolaan sarang burung walet yang tidak transparan yang dilakukan oleh Pihak sebelumnya yakni Koperasi Batu Pusaka.
- Surat Kesepakatan Bersama (SKB) itu dibuat tidak merupakan intervensi dari Pihak PT Walesta melainkan berasal dari inisiatif warga setempat
Kritik & saran: Please call Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar