
Tanggal 29 Januari 2006 Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum H. Aman Jagau terdakwa kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah di bcakan oleh BUJINO A SALAN K bahwa surat dakwaan JPU, satu sama lainnya saling tak sesuai dan dakwaan tak memenuhi syarat-syarat formal, karena uraian di bagian lain menggambarkan ada pelaku-pelaku lain dalam perkara ini. Bujino menyatakan, unsur barang siapa seperti didakwakan dan dituntut JPU, adalah salah orang (error in persona) H Abduraman Midi bukanlah subyek hukum begitu pula unsur kuasa pertambangan tak terpenuhi. Berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan JPU tak memenuhi syarat material dan JPU tak dapat membuktikan dakwaan primer dan subsider. jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara enam bulan. JPU meminta hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa H Abdurahman Midi bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penambangan tanpa izin. Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 1967, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan primer. Untuk itu terdakwa Aman Midi agar dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan penjara selama satu bulan. Sederet barang bukti, seperti enam unit dump truk Nissan warna putih, satu unit eksavator merk cartepillar, satu unit buldozer (traktor), tumpukan batubara sekitar 200 metrik ton, dan surat permohonan izin Kuasa Pertambangan CV Karya Kalsel. Selain itu selembar SKIP batubara di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, dan selembar koordinat peta serta selembar peta asli lokasi SKIP tambang batubara CV Karya Kalsel dikembalikan kepada JPU, untuk keperluan sidang terdakwa Supianoor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar