Sabtu, 03 Juli 2010

Praperadilkan POLRES P. Pisau Kalteng

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipraperadilankan oleh Arlina Handayani, pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM), warga Jalan Tangkalasa IX Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya. "Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas," kata Parlin Hayu Hutabarat, SH pengacara Kantor Cabang Advocate Bujino A. Salan SH, MH & Patners yang bertindak untuk dan atas nama Arlina Handayani, di Kuala Kapuas, Senin. Dia mengatakan tuntutan hukum praperadilan yang sudah didaftarkan tersebut dengan no reg : 01/Prap/2009/Pn.K.Kp dan ditandatangi panitera PN Kuala Kapuas Jarkasi. Alasan tuntutan hukum itu salah satunya yakni bahwa tindakan Kapolres Pulang Pisau yang menangkap, menyita barang milik Arlina Handayani tiga unit mobil tanpa dilengkapi dengan surat ijin penyitaan dari PN Kuala Kapuas, tndakan itu dinilai tidak sah dan melawan hukum. Barang yang disita antara lain satu unit mobil strada warna hitam putih silver dengan no polisi DA 9055 AV, dan BBM jenis solar sebanyak 1.800 liter yang ditangkap dan disita 13 Agustus 2009 ketika melintas di depan Kantor Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan. "Mobil dan bahan bakar tersebut disita oleh termohon tanpa memberikan surat berita acara penangkapan dan tanpa memberikan turunan berita acara penyitaan dari PN Kuala Kapuas kepada pemohon," katanya. Kemudian pada 16 Oktober 2009, satu unit mobil hailine no polisi DA 7723 A dan satu unit mobil kijang LX KH 1113 N beserta minyak solar 2.600 liter ditilang oleh Kapolsek Bukit Rawi dan mobil tersebut dibawa oleh termohon di Pulang Pisau. Dikatakan, pemohon mengangkut BBM dengan ketiga mobil tersebut sudah sesuai dengan ijin yang dimiliki oleh pemohon seperti Surat Ijin Angkut Barang Sembako dan BBM dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas maupun Surat rekomendasi dari Pertamina Palangkaraya tanggal 14 April 2009. Untuk itu berdasarkan alasan-alasan hukum yang tertuang dalam permohonan gugatan tersebut pihaknya memohon kepada Ketua PN Kuala Kapuas, agar menghukum termohon untuk mengembalikan barang milik pemohon berupa tiga unit mobil dan BBM solar setelah putusan praperadilan diucapkan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...