Belakangan ini, Yusril Ihza Mahendra dimedia meragukan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Alasannya ialah bahwa Jaksa Agung adalah Jaksa Karir maka usia pensiunnya yakni 62 Tahun sedangkan HS berusia 63 Tahun. Kemudian menurut beleid kementerian, Jaksa Agung ialah pejabat yg setingkat menteri yang tak dibatasi usia pensiun, maka HS hrs dilantik bersama anggota kabinet Jilid dua pada tgl 22 Oktober 2009 sebagaimana yg diamini oleh Mahfud MD. Atas pendapat itu, kita semua lupa bahwa selain jabatan karir, Jaksa Agung jg jabatan yg berhubungan dg peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada kewenangan Presiden. UU No 16 Tahun 2004 Pasal 22 tegas menentukan beberapa alasan Jaksa Agung dpt diberhentikan dg hormat. Akan tetapi pasal itu, tidak ada menyebutkan alasan mengenai usia sebagaimana alasan pemberhentian bagi jaksa karir dalam Pasal 12. Jadi sepanjang presiden tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka Jabatan yg diemban Hendarman Supandji adalah sah (legal) menurut hukum. So buat saudara Yusril jgnlah membuat runyam pembangunan hukum dinegeri ini. Kalau merasa keberatan atas kasus yang menimpanya, maka utk saudara Yusril buktikanlah kalau memang tidak bersalah.........
By: Parlin Bayu Hutabarat, SH
By: Parlin Bayu Hutabarat, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar