Kamis, 01 Juli 2010

Upaya Hukum melawan TNI 101 Antasari Bjm

1. No. 54/Pdt.Plw/2009/PN. Bjm sbg Pelawan (Warga A. Yani 1) atas Perintah Eksekusi TNI 101 Antasari Bjm thdp rumah warga dan Putusan: Perlawanan dikabulkan dan perintah eksekusi dari PN Bjm dinyatakan ditolak.
2. No. 42/Pdt.G/1999/PN. Bjm sbg Penggugat (Warga Komp. Mulawarman) Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat membuat surat edaran pengosongan rumah warga. Putusannya: Gugatan dan Eksepsi ditolak. Kemudian dilakukan upaya banding No. 23/Pdt/2007/PT. Bjm dan kasasi No. 2437 K/Pdt/2007 namun semuanya ditolak dan MA berpendapat bahwa objek sengketa status quo
3. No. 05/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat (warga Komp. Mulawarman) vs Korem 101 Antasari Bjm
Putusan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...