1. No. 54/Pdt.Plw/2009/PN. Bjm sbg Pelawan (Warga A. Yani 1) atas Perintah Eksekusi TNI 101 Antasari Bjm thdp rumah warga dan Putusan: Perlawanan dikabulkan dan perintah eksekusi dari PN Bjm dinyatakan ditolak.
2. No. 42/Pdt.G/1999/PN. Bjm sbg Penggugat (Warga Komp. Mulawarman) Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat membuat surat edaran pengosongan rumah warga. Putusannya: Gugatan dan Eksepsi ditolak. Kemudian dilakukan upaya banding No. 23/Pdt/2007/PT. Bjm dan kasasi No. 2437 K/Pdt/2007 namun semuanya ditolak dan MA berpendapat bahwa objek sengketa status quo
3. No. 05/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat (warga Komp. Mulawarman) vs Korem 101 Antasari Bjm
Putusan:
Memerdekakan masyarakat dari buta hukum serta selalu mengedepankan keadilan dan kebenaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021
Reportase Kalimantan, Banjarmasin - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...
-
Pasal (3) a UU PERATUN, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimba...
-
H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan ...
-
Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Iz...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar