Kamis, 01 Juli 2010

Daftar Perkara Perdata Tahun 2010

1. No. 04/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Putusan: Gugatan di Kabulkan
2. No. 08/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Verstek
3. No. 03/Pdt.G/2010/PN.K.Kp dalam Perkara Wanprestasi utang Piutang sbg Penggugat
Putusan: Gugatan dikabulkan sebagian yakni Tergugat diwajibkan utk membayar hutang
Banding: Putusan Tingkat Pertama dikuatkan
Kasasi:
4. No. /Pdt.G/2010/PN. Plk dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Nb: Gugatan dicabut oleh Penggugat krn diadukan Tergugat (Zinah)
5. No. 10 /Pdt.G/2010/PN. P.Bun dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Nb: Gugatan dicabut oleh Penggugat krn tidak memiliki izin Perceraian (Status PNS)
6. No. 05/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat vs Korem 101 Antasari Bjm
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
7. No. 07/Pdt.G/2010/PN. Mtp dalam Perkara Wanprestasi sbg Penggugat vs Lihan
Putusan: Gugatan Batal demi Hukum krn Tergugat 1 (lihan) dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya
8. No. 80/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Percerian sbg Penggugat (Henny Purwanila)
Putusan : Verstek dikabulkan seluruhnya
9. No. 02/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
Banding:
10. No. 03/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
Banding:
11. No. 04/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan penggugat dikabulkan
Banding:
12.No. 86/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat (Bastiah Cs)
Putusan : Gugatan di tolak
Banding: No. 40/Pdt/2011/PT.Bjm : Putusan tingkat pertama di Kuatkan
13. No. 92/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Gono Gini sbg Tergugat (Fenny Pratikto)
Putusan: Gugatan dikabulkan sebagian
Banding: 34/Pdt/2011/PT.Bjm
14. 103/Pdt.G/2010/PN. BJM dalam Perkara Wanprestasi sbg Penggugat (Opi)
Putusan : Gugatan dikabulkan sebagian
Banding: 40/Pdt/2011/PT.Bjm
15. 117/Pdt.G/2010/PN. BJM dalam Perkara PMH sbg Penggugat, Tergugat Korem 101 Antasari.
Putusan: Tergugat diperintahkan untuk membayar Rp. 30.000.000,- per penggugat
Banding:
16. 111/Pdt.G/2010/PN. Bjm Perkara Perceraian sbg Penggugat (Liana)
Putusan: Gugatan dikabulkan seluruhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...