Senin, 05 Juli 2010

Upaya Hukum Masyarakat Tapin terhadap Hasil Lelang KPKNL Banjarmasin


Pada tanggal 26 Mei 2010, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan lelang terhadap Permohonan yang diajukan oleh Kurator (PT ATP Pailit). Adapun yang menjadi objek pelelangan itu ialah Proyek Jalan Khusus Tambang dan Pelabuhan Khusus Batu bara yang terletak di Jalan A. Yani Km 101 Tapin. Terhadap proyek itu berkaitan erat dengan hak-hak keperdataan masyarakat setempat yakni mengenai kepemilikan hak atas tanah yang diatas tanah tsb akan dilakukan proyek yang dimaksud. Namun dikarenakan PT ATP yg semula pemegang izin atas proyek itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta sehingga semua aset-asetnya harus dilakukan lelang maka dalam hal ini kurator telah mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta di lapangan, ternyata PT ATP secara hukum tidak sah untuk melaksanakan proyek itu dengan sebab bahwa PT ATP belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pembebasan tanah yang terkena proyek tsb sebagaimana ketentuan perizinan yang diterbitkan oleh Pemda setempat. Oleh karena itu, dikarenakan KPKNL sudah melaksanakan lelang dengan putusan lelang memenangkan PT Bara Multi Pratama, maka Kantor Advokat BUJINO A SALAN, K, SH, MH & Partners akan mengajukan upaya hukum demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat setempat yang telah kehilangan hak-hak atas tanahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...