Kurator yang menangani urusan kepailitan PT ATP (Anugrah Tapin Persada) yakni William Eduard Daniel oleh Polda Kalsel telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ditetapkannya sebagai tersangka atas laporan dari seorang Kepala Desa (pembekal) yakni Sibransyah yang sebelumnya oleh Tersangka melalui orang-orang suruhannya diberikan sebuah Air Conditioner (AC) dengan tujuan agar Sibransyah dapat menerbitkan SPFT (Surat Penguasaan Fisik Tanah) atas nama PT ATP sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyita aset. Oleh karena itu, melalui hasil pemeriksaan-pemeriksaan dari beberapa saksi, maka sementara Wiliam Eduard Daniel ditetapkan sebagai Tersangka.
Dari hasil itu, maka proses kepailitan PT ATP masih menimbulkan tanda tanya besar apakah proses kepailitan tersebut sudah benar menurut hukum ataukah ada rekayasa dari segelintir pengusaha untuk menjatuhkan pengusaha lain. Sehingga, sangat diharapkan kinerja aparat penegak hukum untuk menciptakan hukum yang benar terutama membasmi makelar kasus yang sudah menjadi penyakit bangsa ini......................
Dari hasil itu, maka proses kepailitan PT ATP masih menimbulkan tanda tanya besar apakah proses kepailitan tersebut sudah benar menurut hukum ataukah ada rekayasa dari segelintir pengusaha untuk menjatuhkan pengusaha lain. Sehingga, sangat diharapkan kinerja aparat penegak hukum untuk menciptakan hukum yang benar terutama membasmi makelar kasus yang sudah menjadi penyakit bangsa ini......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar