Minggu, 22 Agustus 2010

Pelelangan aset PT ATP adalah persekongkolan jahat yang sistemik dan terstruktur

Secara perlahan mulai terungkap bahwa pelelangan aset PT ATP di KPKNL Banjarmasin terindikasi cacat hukum. Hal ini dapat dilihat dari peserta lelang yakni PT Bara Multi Pratama dan PT Horizon Asia Resources (HAR), yang mana PT HAR adalah salah satu pemohon kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Timur. Hal ini jelas melanggar ketentuan Permenkeu No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang melarang adanya keterlibatan antara peserta lelang dengan pihak-pihak yang terkait langsung dengan aset lelang. Namun KPKNL Banjarmasin tetap tidak bergeming untuk membatalkan pelaksanaan lelang.
Hal lain juga terungkap dari salah satu anggota tim Kurator PT ATP yaitu Lucky Heinrich Handoko yang membuat pernyataan di depan notaris bahwa tindakan dari Kurator PT ATP banyak yang cacat hukum dan merupakan "pesanan" dari sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan dari pailitnya PT ATP. Kemudian, secara mengejutkan lagi bahwa antara pemohon pailit dan peserta lelang adalah tergabung dalam satu grup perusahaan yaitu IndoNRG Group.
Dari uaraian itu, tindakan Kurator PT ATP yaitu Wiliiam Eduard Daniel Cs., KPKNL Banjarmasin dan Peserta Lelang merupakan tindakan sistemik dan terstruktur untuk merugikan pihak lain. Tindakan itu jelas merupakan tindakan persekongkolan jahat dan melanggar asas persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ketentuan UU No 5 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...