Terjadi kelucuan dlm penegakkan hukum di negeri ini khususnya di Pelaihari, dimana penanganan kasus Korupsi oleh Kejaksaan yang tidak jeli dan tidak cermat. Hal ini dapat diamati dari AHLI yg sebelumnya telah di BAP oleh Penyidik Kejaksaan tetapi dipersidangan AHLI tsb mencabut dan menolak utk dikualifikasikan sbg AHLI krn tidak memenuhi formalitas sbg AHLI menurut KUHAP dan AHLI tsb menyatakan sbg SAKSI FAKTA namun menurut KUHAP juga tdk dadpat dikualifikasikan krn tdk memenuhi unsur saksi berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Atas hal itulah, maka Terdakwa telah dirugikan. Hal ini dikarenakan sumber Dakwaan JPU hanya bersenjatakan keterangan AHLI tsb yg telah di BAP. Oleh karena itu, menurut KUHAP, Dakwaan JPU cacat hukum dan tdk bisa dibuktikan sebagaimana fakta-fakta persidangan. Dari penjelasan tsb, dapat dipetik pelajaran bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya dapat melaksanakan tugasnya secara terstruktur, sistematis dan teliti agar tdk mengorbankan hak-hak asasi manusia.
Memerdekakan masyarakat dari buta hukum serta selalu mengedepankan keadilan dan kebenaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021
Reportase Kalimantan, Banjarmasin - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...
-
Pasal (3) a UU PERATUN, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimba...
-
H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan ...
-
Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Iz...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar