Perjuangan panjang warga Komplek A. Yani 1 Banjarmasin untuk mendapatkan haknya atas tanah tampaknya masih terhambat oleh tindakan BPN kota Banjarmasin yang tidak mau mentaati hasil dari putusan Kasasi MA No. 181 K/TUN/2009. Putusan MA itu, adalah menolak permohonan kasasi BPN sehingga BPN harus mentaati perintah PTUN tingkat pertama yaitu memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah yang diajukan oleh warga komp. A. Yani 1.
Putusan MA tersebut sampai tulisan ini dimuat, BPN juga belum mentaatinya. Malah BPN menyatakan bahwa akan mengajukan PK lagi. Sebenarnya apa sih yang dikehendaki oleh BPN itu? Bukankah BPN merupakan abdi negara khusus pelayan pembuatan sertifikat hak atas tanah. Seharusnya BPN berpihak pada rakyat bukannya malah membuat keadaan tidak jelas bahkan ada keinginan BPN memihak sekelompok orang. Sudahlah, BPN harus mentaati putusan MA. Masalah PK bukan menjadi penghalang putusan MA.
Atas hal itu, warga melalui Kuasa Hukumnya dari BUJINO A SALAN K, SH, MH mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada PTUN Banjarmasin dan surat itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan. Mudah-mudahan BPN dapat mentaati putusan pengadilan sebab kalau tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi negara ini khususnya BPN itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar