Kamis, 01 Juli 2010

Ketentuan mengenai Kuasa Khusus

Menurut Pasal 123 ayat 1 HIR dan Put MA No. 1912K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 ditentukan bahwa surat kuasa khusus yg tidak menyebut subjek atau objek sengketa dan kompetensi kewenangan dinyatakan tidak sah sehingga gugatan tidak dapat diterima. Penerapan ini telh diperkuat oleh Put MA No. 57K/Pdt/1984 tanggal 1 Mei 1985. Oleh karena itu, dalam membuat kuasa khusus harus ditelaah secara teliti demi menjaga kepentingan hukum pemberi kuasa terutama berkaitan dengan upaya bantuan hukum secara perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...