Memerdekakan masyarakat dari buta hukum serta selalu mengedepankan keadilan dan kebenaran
Kamis, 01 Juli 2010
Ketentuan mengenai Kuasa Khusus
Menurut Pasal 123 ayat 1 HIR dan Put MA No. 1912K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 ditentukan bahwa surat kuasa khusus yg tidak menyebut subjek atau objek sengketa dan kompetensi kewenangan dinyatakan tidak sah sehingga gugatan tidak dapat diterima. Penerapan ini telh diperkuat oleh Put MA No. 57K/Pdt/1984 tanggal 1 Mei 1985. Oleh karena itu, dalam membuat kuasa khusus harus ditelaah secara teliti demi menjaga kepentingan hukum pemberi kuasa terutama berkaitan dengan upaya bantuan hukum secara perdata.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021
Reportase Kalimantan, Banjarmasin - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...
-
Pasal (3) a UU PERATUN, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimba...
-
H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan ...
-
Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Iz...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar