
Sungguh tragis nasib purnawirawan TNI di banjarmasin. Kini mereka harus menghadapi masalah besar yakni penggusuran rumah dan tanah yang selama ini sudah mereka tempati selama 38 Tahun yang berawal dari Surat telegram KASAD Nomor: T-1451/1972 TTK yang ditujukan kepada KODAM X/LAM yang secara tegas memerintahkan agar kepada KODAM X/LAM untuk tidak memberikan rumah murah apabila sudah menerima uang pesangon. Sedangkan dalam perkara ini, Para Penggugat tidak menerima uang pesangon dalam bentuk uang akan tetapi dalam bentuk rumah dan tanah yang sekarang ini merek tempati. Sungguh tragis lagi yang menggusur mereka ialah intitusi mereka sendiri yaitu TNI 101 Antasari Bjm. Akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak tsb, mereka telah mengajukan gugatan PMH ke PN Bjm dengan perkara No. 05/Pdt.G/PN.Bjm. Gugatan itu dikuasakan kepada tim advokasi KAI Kalsel yang dikomandoi oleh Advokat kawakan Banjarmasin yakni Bujino A Salan K, SH, MH. Sekarang ini proses persidangan telah memasuki agenda replik. Adapun yang menjadi materi gugatan itu ialah perbuatan TNI 101 Antasari yang mengeluarkan Surat Perintah No. B/II/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang pengosongan rumah dan tanah. Padahal tindakan itu sudah mencederai aturan hukum, yang mana terhadap objek yang sama pula sebelumnya sudah pernah diajukan dipengadilan hingga mahkamah agung yang dalam putusan MA No 2437 K/Pdt/2007 tanggal 10 Agustus 2008 disebutkan bahwa TNI 101 Antasari tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai rumah dan tanah milik warga mulwarman banjarmasin. Oleh karena itulah, tindakan TNI tsb merupakan PMH. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar