
DPD KAI Kalsel telah menyelenggarakan diklat khusus Profesi Advokat pada tanggal 18-21 Pebruari 2010. Kegiatan DKPA tsb diikuti 55 peserta calon advokat yang telah lulus ujian calon advokat. Adapun DKPA bertujuan untuk memberikan pengetahuan2 mengenai bagaimana menjadi advokat yang profesional dan bertanggung jawab terhadap klien sebagaimana yng dikatakan oleh Ketua Pelaksana DKPA BUJINO A SALAN K, SH, MH. Beliau juga menambahkan agar calon2 advokat tersebut setelah mengikuti DKPA harus mengikuti magang pada kantor advokat yang sudah berpengalaman. Hal ini bertujuan agar calon advokat menjadi matang dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sebagaimana ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selamat dan sukses atas terselenggaranya DKPA wilayah Kalselteng Tahun 2010 angkatan III. Kiriman Berinto, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar