
Apabila anda ingin bercerai khususnya bagi yang beragama non muslim, maka ada baiknya saudara membaca trik-trik berikut ini:
- Ingat bahwa bagi yang beragama non muslim, gugatan perceraian diajukan pada pengadilan negeri setempat
- Khusus bagi anda yang berstatus PNS, terlebih dahulu wajib mendapatkan izin perceraian dari pimpinan dimana anda bekerja
- Mengajukan permohonan perceraian ke PN setempat
- Mencari alasan atau dasar agar anda dapat melakukan perceraian sebagaimana ketentuan PP No. 10 Tahun 1983
Demikian trik singkat ini kami sampaikan. Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kantor kami sebagaimana alamat yang ada pada blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar