Senin, 05 Juli 2010

Upaya Hukum Masyarakat Tapin terhadap Hasil Lelang KPKNL Banjarmasin


Pada tanggal 26 Mei 2010, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan lelang terhadap Permohonan yang diajukan oleh Kurator (PT ATP Pailit). Adapun yang menjadi objek pelelangan itu ialah Proyek Jalan Khusus Tambang dan Pelabuhan Khusus Batu bara yang terletak di Jalan A. Yani Km 101 Tapin. Terhadap proyek itu berkaitan erat dengan hak-hak keperdataan masyarakat setempat yakni mengenai kepemilikan hak atas tanah yang diatas tanah tsb akan dilakukan proyek yang dimaksud. Namun dikarenakan PT ATP yg semula pemegang izin atas proyek itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta sehingga semua aset-asetnya harus dilakukan lelang maka dalam hal ini kurator telah mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta di lapangan, ternyata PT ATP secara hukum tidak sah untuk melaksanakan proyek itu dengan sebab bahwa PT ATP belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas pembebasan tanah yang terkena proyek tsb sebagaimana ketentuan perizinan yang diterbitkan oleh Pemda setempat. Oleh karena itu, dikarenakan KPKNL sudah melaksanakan lelang dengan putusan lelang memenangkan PT Bara Multi Pratama, maka Kantor Advokat BUJINO A SALAN, K, SH, MH & Partners akan mengajukan upaya hukum demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat setempat yang telah kehilangan hak-hak atas tanahnya.

Cara Pengajuan Perlawanan terhadap Penetapan Dismisal Proces


Pasal (3) a UU PERATUN, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbanga) bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, maka Penggugat (Pasal 63 (5) a UU. PERATUN dapat mengajukan Perlawanan (Verset). Tenggang waktu untuk mengajukan Perlawanan (Verzet) itu adalah 14 hari setelah penetapan sebagai berikut :
1. Identitas
a. Identitas Pelawan :
- Nama Pelawan
- Umur/Tanggal Lahir Pelawan
- Kewarganegaran Pelawan
- Tempat Tinggal Pelawan
- Pekerjaan Pelawan
- Kuasa Pelawan
b. Identitas Terlawan :
- Nama Jabatan Terlawan
- Tempat Kedudukan Terlawan
2. Objek Perlawanan :
Adalah Penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (Putusan Dismissal). Untuk itu disebutkan nomor dan tanggal diucapkan oleh hakim.
3. Posita Perlawanan.
Dalam posita Perlawanan, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ....., tanggal ...... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa
4. Petitum Perlawanan.
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ........, tanggal ......... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa
5. Ditandatangani oleh Pemohon / Kuasa yang sah.

Perlawanan diperiksa dengan acara singkat. Singkat maksudnya acara pemeriksaan tidak akan memakan waktu seperti acara biasa, karena dalam acara Perlawanan itu hanya akan dibuktikan mengenai kebenaran dalil-dalil Perlawanan Pelawan, sementara pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Acara setelah perlawanan disampaikan / dibacakan didepan sidang adalah; Acara Jawab- menjawab, Acara Pembuktian, Konklusi Para Pihak dan Putusan. Terhadap putusan Perlawanan ini tidak dapat diajukan upaya hukum, akantetapi Penggugat/Pelawan dapat mengajukan gugatan baru.

Sabtu, 03 Juli 2010

Praperadilkan POLRES P. Pisau Kalteng

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipraperadilankan oleh Arlina Handayani, pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM), warga Jalan Tangkalasa IX Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya. "Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas," kata Parlin Hayu Hutabarat, SH pengacara Kantor Cabang Advocate Bujino A. Salan SH, MH & Patners yang bertindak untuk dan atas nama Arlina Handayani, di Kuala Kapuas, Senin. Dia mengatakan tuntutan hukum praperadilan yang sudah didaftarkan tersebut dengan no reg : 01/Prap/2009/Pn.K.Kp dan ditandatangi panitera PN Kuala Kapuas Jarkasi. Alasan tuntutan hukum itu salah satunya yakni bahwa tindakan Kapolres Pulang Pisau yang menangkap, menyita barang milik Arlina Handayani tiga unit mobil tanpa dilengkapi dengan surat ijin penyitaan dari PN Kuala Kapuas, tndakan itu dinilai tidak sah dan melawan hukum. Barang yang disita antara lain satu unit mobil strada warna hitam putih silver dengan no polisi DA 9055 AV, dan BBM jenis solar sebanyak 1.800 liter yang ditangkap dan disita 13 Agustus 2009 ketika melintas di depan Kantor Polres Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan. "Mobil dan bahan bakar tersebut disita oleh termohon tanpa memberikan surat berita acara penangkapan dan tanpa memberikan turunan berita acara penyitaan dari PN Kuala Kapuas kepada pemohon," katanya. Kemudian pada 16 Oktober 2009, satu unit mobil hailine no polisi DA 7723 A dan satu unit mobil kijang LX KH 1113 N beserta minyak solar 2.600 liter ditilang oleh Kapolsek Bukit Rawi dan mobil tersebut dibawa oleh termohon di Pulang Pisau. Dikatakan, pemohon mengangkut BBM dengan ketiga mobil tersebut sudah sesuai dengan ijin yang dimiliki oleh pemohon seperti Surat Ijin Angkut Barang Sembako dan BBM dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas maupun Surat rekomendasi dari Pertamina Palangkaraya tanggal 14 April 2009. Untuk itu berdasarkan alasan-alasan hukum yang tertuang dalam permohonan gugatan tersebut pihaknya memohon kepada Ketua PN Kuala Kapuas, agar menghukum termohon untuk mengembalikan barang milik pemohon berupa tiga unit mobil dan BBM solar setelah putusan praperadilan diucapkan.(*)

Kasus H. Aman Jagau


Tanggal 29 Januari 2006 Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum H. Aman Jagau terdakwa kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah di bcakan oleh BUJINO A SALAN K bahwa surat dakwaan JPU, satu sama lainnya saling tak sesuai dan dakwaan tak memenuhi syarat-syarat formal, karena uraian di bagian lain menggambarkan ada pelaku-pelaku lain dalam perkara ini. Bujino menyatakan, unsur barang siapa seperti didakwakan dan dituntut JPU, adalah salah orang (error in persona) H Abduraman Midi bukanlah subyek hukum begitu pula unsur kuasa pertambangan tak terpenuhi. Berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan JPU tak memenuhi syarat material dan JPU tak dapat membuktikan dakwaan primer dan subsider. jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara enam bulan. JPU meminta hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa H Abdurahman Midi bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penambangan tanpa izin. Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 1967, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan primer. Untuk itu terdakwa Aman Midi agar dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan potong tahanan sementara dan denda sebesar Rp500 ribu subsider kurungan penjara selama satu bulan. Sederet barang bukti, seperti enam unit dump truk Nissan warna putih, satu unit eksavator merk cartepillar, satu unit buldozer (traktor), tumpukan batubara sekitar 200 metrik ton, dan surat permohonan izin Kuasa Pertambangan CV Karya Kalsel. Selain itu selembar SKIP batubara di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, dan selembar koordinat peta serta selembar peta asli lokasi SKIP tambang batubara CV Karya Kalsel dikembalikan kepada JPU, untuk keperluan sidang terdakwa Supianoor.



Jumat, 02 Juli 2010

Reaksi atas Pendapat Yusril tentang Jabatan Hendarman Supandji

Belakangan ini, Yusril Ihza Mahendra dimedia meragukan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Alasannya ialah bahwa Jaksa Agung adalah Jaksa Karir maka usia pensiunnya yakni 62 Tahun sedangkan HS berusia 63 Tahun. Kemudian menurut beleid kementerian, Jaksa Agung ialah pejabat yg setingkat menteri yang tak dibatasi usia pensiun, maka HS hrs dilantik bersama anggota kabinet Jilid dua pada tgl 22 Oktober 2009 sebagaimana yg diamini oleh Mahfud MD. Atas pendapat itu, kita semua lupa bahwa selain jabatan karir, Jaksa Agung jg jabatan yg berhubungan dg peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada kewenangan Presiden. UU No 16 Tahun 2004 Pasal 22 tegas menentukan beberapa alasan Jaksa Agung dpt diberhentikan dg hormat. Akan tetapi pasal itu, tidak ada menyebutkan alasan mengenai usia sebagaimana alasan pemberhentian bagi jaksa karir dalam Pasal 12. Jadi sepanjang presiden tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka Jabatan yg diemban Hendarman Supandji adalah sah (legal) menurut hukum. So buat saudara Yusril jgnlah membuat runyam pembangunan hukum dinegeri ini. Kalau merasa keberatan atas kasus yang menimpanya, maka utk saudara Yusril buktikanlah kalau memang tidak bersalah.........
By: Parlin Bayu Hutabarat, SH

Kamis, 01 Juli 2010

Upaya Hukum melawan TNI 101 Antasari Bjm

1. No. 54/Pdt.Plw/2009/PN. Bjm sbg Pelawan (Warga A. Yani 1) atas Perintah Eksekusi TNI 101 Antasari Bjm thdp rumah warga dan Putusan: Perlawanan dikabulkan dan perintah eksekusi dari PN Bjm dinyatakan ditolak.
2. No. 42/Pdt.G/1999/PN. Bjm sbg Penggugat (Warga Komp. Mulawarman) Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat membuat surat edaran pengosongan rumah warga. Putusannya: Gugatan dan Eksepsi ditolak. Kemudian dilakukan upaya banding No. 23/Pdt/2007/PT. Bjm dan kasasi No. 2437 K/Pdt/2007 namun semuanya ditolak dan MA berpendapat bahwa objek sengketa status quo
3. No. 05/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat (warga Komp. Mulawarman) vs Korem 101 Antasari Bjm
Putusan:

Ketentuan mengenai Kuasa Khusus

Menurut Pasal 123 ayat 1 HIR dan Put MA No. 1912K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 ditentukan bahwa surat kuasa khusus yg tidak menyebut subjek atau objek sengketa dan kompetensi kewenangan dinyatakan tidak sah sehingga gugatan tidak dapat diterima. Penerapan ini telh diperkuat oleh Put MA No. 57K/Pdt/1984 tanggal 1 Mei 1985. Oleh karena itu, dalam membuat kuasa khusus harus ditelaah secara teliti demi menjaga kepentingan hukum pemberi kuasa terutama berkaitan dengan upaya bantuan hukum secara perdata.

Warga Komp. A. Yani 1 Banjarmasin menang terhadap TNI Korem 101 Antasari Banjarmasin


Warga Komp. A. Yani 1 Banjarmasin merasa lega dan bahagia setelah mengetahui putusan Kasasi MA terkait gugatan TUN yang diajukan warga terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Banjarmasin (BPN). Adapun awalnya gugatan ini ialah dikarenakan BPN Banjarmasin menolak permohonan warga utk membuat sertifikat hak milik atas tanah. Yang menjadi alasan BPN pada waktu itu ialah dikarenakan warga sedang dlm bersengketa dengan TNI Korem 101 Antasari. Padahal menurut ketentuan hukumnya yakni PP No 24 Tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat 2 mengenai penguasaan fisik tanah selama 20 Tahun berturut-turut, maka warga komp A. Yani berhak utk membuat sertifikat hak milik atas tanah. Oleh karena itu, gugatan TUN diajukan oleh warga melalui Kuasa Hukumnya BUJINO A SALAN K, SH, MH yg pada tingkat pertama gugatan dikabulkan seluruhnya pada putusan No. 08/G/2008/PTUN. Bjm tertanggal 16 September 2008.
Terhadap putusan itu, BPN sebagai tergugat mengajukan banding. Pada tingkat banding, Hakim tingkat Banding menguatkan putusan dari Hakim tingkat pertama melalui putusan No. 215/B/2008/PT. TUN Jkt tertanggal 29 Januari 2009. Merasa tidak puas juga, BPN mengajukan upaya kasasi. Untuk upaya kasasi ini, warga sangat tidak sabar utk mengetahui apa putusannya. Setelah sekian lama menunggu, pada tanggal 24 November 2009 hakim tingkat Kasasi memutuskan bahwa permohonan kasasi BPN ditolak berdasarkan putusan No. 181 K/TUN/2009 yang didapat oleh kuasa Hukum warga BUJINO A SALAN K, SH, MH pada tanggal 07 Juni 2010. Inilah yang namanya perjuangan panjang utk mencari keadilan bagi warga terhadap kesewenangan penyelenggara negara. Dengan begitu, maka hanya tinggal selangkah lagi warga komp A. Yani 1 Bjm mendapatkan jaminan haknya atas tanah yang telah lama ini mereka kuasai dengan itikad baik bukan dari hasil pemaksaan atau penipuan. BUJINO A SALAN K, SH, MH hanya berpesan agar kita tidak boleh takut utk memperjuangkan keadilan dan kebenaran warga sekalipun akan berhadapan dengan penguasa.............................

Counter Atack atas Pendapat MA pada tanggal 24 Juni 2010



Tanggal 24 Juni 2010 awalnya merupakan tanggal bersejarah bagi dunia advokat di Indonesia. Pada tanggal itu adalah momen upacara penandatanganan piagam pembentukkan wadah tunggal Advokat Indonesia yang selama ini terpecah-pecah antara KAI dan PERADI yang di fasilitasi oleh MARI. Akan tetapi, pada tanggal itu menjadi tidak elok dan indah dikarenakan ada tindakan yang merusak niat tulus utk menyatukan organisasi tsb.
Sebelumnya, piagam yang ditandatangani itu hanya merupakan proses awal dari proses panjang unuk menyatukan KAI dan PERADI. Piagam itu tidak secara instan menjadi bukti bahwa PERADI lah yang merupakan wadah tunggal melainkan kepastian wadah tunggal itu akan ditindak lanjuti dengan munas para advokat. Faktanya pada tanggal itu, awalnya di dlm piagam itu tertulis nama" PERADI" namun dari perwakilan KAI telah mencoret tulisan itu karena penentuan nama haruslah didasarkan pada kesepakatan (musyawarah) namun oleh Protokoler di acara itu, ditulis lagi nama "PERADI" dan inilah yang dibaca dan disaksikan oleh ketua MA Harifin Tumpa sehingga ketua MA mengira bahwa PERADI lah yang sah dan diakui.
Atas semua itu, merupakan kekeliruan bagi ketua MA dan apabila ketua MA tetap bersikeras maka sikap itu melanggar perintah MK yang melarang adanya intervensi dari luar. Seharusnya ketua MA memberikan kesempatan dan waktu bagi para advokat utk melakukan musyawarah dlm membentuk wadah tunggal organisasi advokat. Namun apabila tetap bersikeras dengan sikapnya maka MA sama saja memaksakan kehendaknya dan ada indikasi kesewenangan. Dengan demikian yang perlu dipertimbangkan MA ialah bukan membuat pernyataan atau pendapat/keputusan yang sesat dan berat sebelah dan membuat resah para advokat KAI. Hal inilah yang membuat ketua KAI H. Indra Sahnun Lubis keberatan atas sikap MA tsb dengan mengirimkan surat No. 030/Eks/DPP-KAI/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010.

Daftar Perkara PTUN Tahun 2010

1. No. 04/G.TUN/PTUN. P.Raya Penggugat PT Dawson Davson Sakti berkedudukan di Jakarta
tergugat Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kab. Barito Selatan Kalteng
Putusan tanggal 23 Agustus 2010
2. Peninjauan Kembali (Noorhadiah M. dkk (Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon PK) melawan Badan Pertanahan Nasional Banjarmasin (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon PK)

Daftar Perkara Pidana Tahun 2010

1. No. 57/Pid.B/2010/Pn. K.Kp terdakwa: Ilie Bin Bahtiar (Pembunuhan)
Putusan: PN: 13 Tahun Penjara
2. No. /Pid.B/2010/PN. Bjm terdakwa Roni Pancer cs (Pembunuhan)
Putusan: 4 Tahun dan 6 Tahun
3. No. 96/Pid.B/2010/PN. Pelaihari terdakwa Hj. Mardiana (Korupsi)
Putusan: 27 Oktober 2010: 1 Tahun Penjara
4. No. /Pid.B/2010/PN. Bjm terdakwa Ahmad R. Effendi cs (Narkoba)
Putusan: 4 Tahun subsider 3 bulan
5. No. 786/Pid.B/2010/PN. Bjm terdakwa Yeyen (Penganiayaan)
Putusan tanggal 30 Agustus 2010
6. No. 151/Pid.Sus/2010/PN. Amt terdakwa Habibah (Narkoba)
Putusan: 7 Tahun Penjara
7. No. /Pid.B/2010/PN. Plh terdakwa H. Ramli (Korupsi)
Saksi tanggal 18 Oktober 2010
8. No. 1139/Pid.Sus/2010/PN. Bjm terdakwa H. Abdullah (Narkoba)
Putusan: Penjara 10 Bulan
9. Supranto Als. Gentong
Putusan : 6 Bulan (penganiayaan)
10. No. /Pid.B/2010/PN. Rtu Terdakwa : Kaspul Anuar
Putusan: 2 Tahun 6 Bulan

Daftar Perkara Perdata Tahun 2010

1. No. 04/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Putusan: Gugatan di Kabulkan
2. No. 08/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Verstek
3. No. 03/Pdt.G/2010/PN.K.Kp dalam Perkara Wanprestasi utang Piutang sbg Penggugat
Putusan: Gugatan dikabulkan sebagian yakni Tergugat diwajibkan utk membayar hutang
Banding: Putusan Tingkat Pertama dikuatkan
Kasasi:
4. No. /Pdt.G/2010/PN. Plk dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Nb: Gugatan dicabut oleh Penggugat krn diadukan Tergugat (Zinah)
5. No. 10 /Pdt.G/2010/PN. P.Bun dalam Perkara Perceraian sbg Tergugat
Nb: Gugatan dicabut oleh Penggugat krn tidak memiliki izin Perceraian (Status PNS)
6. No. 05/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat vs Korem 101 Antasari Bjm
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
7. No. 07/Pdt.G/2010/PN. Mtp dalam Perkara Wanprestasi sbg Penggugat vs Lihan
Putusan: Gugatan Batal demi Hukum krn Tergugat 1 (lihan) dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya
8. No. 80/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Percerian sbg Penggugat (Henny Purwanila)
Putusan : Verstek dikabulkan seluruhnya
9. No. 02/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
Banding:
10. No. 03/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan tidak dapat diterima
Banding:
11. No. 04/Pdt.G/2010/PN. Rtu dalam Perkara PMH sbg Penggugat
Putusan: Gugatan penggugat dikabulkan
Banding:
12.No. 86/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara PMH sbg Penggugat (Bastiah Cs)
Putusan : Gugatan di tolak
Banding: No. 40/Pdt/2011/PT.Bjm : Putusan tingkat pertama di Kuatkan
13. No. 92/Pdt.G/2010/PN. Bjm dalam Perkara Gono Gini sbg Tergugat (Fenny Pratikto)
Putusan: Gugatan dikabulkan sebagian
Banding: 34/Pdt/2011/PT.Bjm
14. 103/Pdt.G/2010/PN. BJM dalam Perkara Wanprestasi sbg Penggugat (Opi)
Putusan : Gugatan dikabulkan sebagian
Banding: 40/Pdt/2011/PT.Bjm
15. 117/Pdt.G/2010/PN. BJM dalam Perkara PMH sbg Penggugat, Tergugat Korem 101 Antasari.
Putusan: Tergugat diperintahkan untuk membayar Rp. 30.000.000,- per penggugat
Banding:
16. 111/Pdt.G/2010/PN. Bjm Perkara Perceraian sbg Penggugat (Liana)
Putusan: Gugatan dikabulkan seluruhnya

Pelelangan KPKNL Banjarmasin merugikan masyarakat Kabupaten Tapin


Berawal dari permohonan lelang pada tanggal 22 April 2010 yang diajukan oleh Kurator PT Anugrah Tapin Persada (PT ATP) yang dipailitkan melalui putusan peradilan niaga, KPKNL banjarmasin mengabulkan permohonan tsb. Adapun yang menjadi objek lelang ialah jalan khusus tambang batu bara sepananjang 28,6 km dan pelabuhan khusus seluas 50 Ha beserta perlengkapannya di Kabupaten Rantau. Namun atas itu, masyarakat yang merasa dirugikan melalui Kantor Advokat BUJINO & REKAN mengajukan keberatan supaya KPKNL membatalkan proses lelang itu. Akan tetapi Pimpinan KPKNL yaitu Syamsudin, SH menolak keberatan tsb dan tetap pada pendiriannya utk melaksanakan lelang.
Yang menjadi masalah ialah objek yang akan dilelang tsb merupakan milik masyarakat bukan aset dari PT ATP pailit. Di sinilah yang terindikasi adanya tindakan yang tidak benar menurut hukum mulai dari tindakan kurator a quo sampai pada tindakan KPKNL yang mengabulkan permohonan lelang. Seharusnya, KPKNL tidak serta merta mengabulkan permohonan lelang hanya dengan alasan bahwa adanya putusan pengadilan niaga dan kaku menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Permenkeu No 40/PMK.07/2006. KPKNL lupa bahwa pembatalan lelang tidak hanya atas dasar pasal itu melainkan juga ada pada ketentuan ayat 6 nya terutama mengenai keabsahan dari data-data objek yang akan di lelang dikarenakan objek lelang itu ialah berkaitan dengan hak atas tanah (Pasal 14 ayat 6 huruf (a) Permenkeu No 40/PMK.07/2006. Inilah yang membuat masyarakat telah dirugikan dan tegas terlihat bahwa penyelenggara negara saat ini masih tidak memihak rakyat kecil dan lebih condong memihak para pengusaha. Dimanakah keadilan bagi masyarakat? Apakah hukum itu dibuat utk memberikan perlindungan? By: PARLIN BAYU HUTABARAT, SH

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...