Minggu, 22 Agustus 2010

Pelelangan aset PT ATP adalah persekongkolan jahat yang sistemik dan terstruktur

Secara perlahan mulai terungkap bahwa pelelangan aset PT ATP di KPKNL Banjarmasin terindikasi cacat hukum. Hal ini dapat dilihat dari peserta lelang yakni PT Bara Multi Pratama dan PT Horizon Asia Resources (HAR), yang mana PT HAR adalah salah satu pemohon kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Timur. Hal ini jelas melanggar ketentuan Permenkeu No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang melarang adanya keterlibatan antara peserta lelang dengan pihak-pihak yang terkait langsung dengan aset lelang. Namun KPKNL Banjarmasin tetap tidak bergeming untuk membatalkan pelaksanaan lelang.
Hal lain juga terungkap dari salah satu anggota tim Kurator PT ATP yaitu Lucky Heinrich Handoko yang membuat pernyataan di depan notaris bahwa tindakan dari Kurator PT ATP banyak yang cacat hukum dan merupakan "pesanan" dari sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan dari pailitnya PT ATP. Kemudian, secara mengejutkan lagi bahwa antara pemohon pailit dan peserta lelang adalah tergabung dalam satu grup perusahaan yaitu IndoNRG Group.
Dari uaraian itu, tindakan Kurator PT ATP yaitu Wiliiam Eduard Daniel Cs., KPKNL Banjarmasin dan Peserta Lelang merupakan tindakan sistemik dan terstruktur untuk merugikan pihak lain. Tindakan itu jelas merupakan tindakan persekongkolan jahat dan melanggar asas persaingan usaha tidak sehat sebagaimana ketentuan UU No 5 Tahun 1999.

Sabtu, 21 Agustus 2010

BPN Kota Banjarmasin melecehkan Perintah Pengadilan

Perjuangan panjang warga Komplek A. Yani 1 Banjarmasin untuk mendapatkan haknya atas tanah tampaknya masih terhambat oleh tindakan BPN kota Banjarmasin yang tidak mau mentaati hasil dari putusan Kasasi MA No. 181 K/TUN/2009. Putusan MA itu, adalah menolak permohonan kasasi BPN sehingga BPN harus mentaati perintah PTUN tingkat pertama yaitu memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah yang diajukan oleh warga komp. A. Yani 1.

Putusan MA tersebut sampai tulisan ini dimuat, BPN juga belum mentaatinya. Malah BPN menyatakan bahwa akan mengajukan PK lagi. Sebenarnya apa sih yang dikehendaki oleh BPN itu? Bukankah BPN merupakan abdi negara khusus pelayan pembuatan sertifikat hak atas tanah. Seharusnya BPN berpihak pada rakyat bukannya malah membuat keadaan tidak jelas bahkan ada keinginan BPN memihak sekelompok orang. Sudahlah, BPN harus mentaati putusan MA. Masalah PK bukan menjadi penghalang putusan MA.

Atas hal itu, warga melalui Kuasa Hukumnya dari BUJINO A SALAN K, SH, MH mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada PTUN Banjarmasin dan surat itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan. Mudah-mudahan BPN dapat mentaati putusan pengadilan sebab kalau tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi negara ini khususnya BPN itu sendiri.

Kurator PT ATP Pailit telah menjadi tersangka

Kurator yang menangani urusan kepailitan PT ATP (Anugrah Tapin Persada) yakni William Eduard Daniel oleh Polda Kalsel telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ditetapkannya sebagai tersangka atas laporan dari seorang Kepala Desa (pembekal) yakni Sibransyah yang sebelumnya oleh Tersangka melalui orang-orang suruhannya diberikan sebuah Air Conditioner (AC) dengan tujuan agar Sibransyah dapat menerbitkan SPFT (Surat Penguasaan Fisik Tanah) atas nama PT ATP sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyita aset. Oleh karena itu, melalui hasil pemeriksaan-pemeriksaan dari beberapa saksi, maka sementara Wiliam Eduard Daniel ditetapkan sebagai Tersangka.
Dari hasil itu, maka proses kepailitan PT ATP masih menimbulkan tanda tanya besar apakah proses kepailitan tersebut sudah benar menurut hukum ataukah ada rekayasa dari segelintir pengusaha untuk menjatuhkan pengusaha lain. Sehingga, sangat diharapkan kinerja aparat penegak hukum untuk menciptakan hukum yang benar terutama membasmi makelar kasus yang sudah menjadi penyakit bangsa ini......................

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...