Selasa, 30 Maret 2010

Trik Penanganan masalah Perceraian bagi Non Muslim


Apabila anda ingin bercerai khususnya bagi yang beragama non muslim, maka ada baiknya saudara membaca trik-trik berikut ini:
  1. Ingat bahwa bagi yang beragama non muslim, gugatan perceraian diajukan pada pengadilan negeri setempat
  2. Khusus bagi anda yang berstatus PNS, terlebih dahulu wajib mendapatkan izin perceraian dari pimpinan dimana anda bekerja
  3. Mengajukan permohonan perceraian ke PN setempat
  4. Mencari alasan atau dasar agar anda dapat melakukan perceraian sebagaimana ketentuan PP No. 10 Tahun 1983
Demikian trik singkat ini kami sampaikan. Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kantor kami sebagaimana alamat yang ada pada blog ini.

DKPA KAI KALSEL 2010


DPD KAI Kalsel telah menyelenggarakan diklat khusus Profesi Advokat pada tanggal 18-21 Pebruari 2010. Kegiatan DKPA tsb diikuti 55 peserta calon advokat yang telah lulus ujian calon advokat. Adapun DKPA bertujuan untuk memberikan pengetahuan2 mengenai bagaimana menjadi advokat yang profesional dan bertanggung jawab terhadap klien sebagaimana yng dikatakan oleh Ketua Pelaksana DKPA BUJINO A SALAN K, SH, MH. Beliau juga menambahkan agar calon2 advokat tersebut setelah mengikuti DKPA harus mengikuti magang pada kantor advokat yang sudah berpengalaman. Hal ini bertujuan agar calon advokat menjadi matang dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sebagaimana ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selamat dan sukses atas terselenggaranya DKPA wilayah Kalselteng Tahun 2010 angkatan III. Kiriman Berinto, SH

Purnawirawan yang dilukai oleh negaranya


Sungguh tragis nasib purnawirawan TNI di banjarmasin. Kini mereka harus menghadapi masalah besar yakni penggusuran rumah dan tanah yang selama ini sudah mereka tempati selama 38 Tahun yang berawal dari Surat telegram KASAD Nomor: T-1451/1972 TTK yang ditujukan kepada KODAM X/LAM yang secara tegas memerintahkan agar kepada KODAM X/LAM untuk tidak memberikan rumah murah apabila sudah menerima uang pesangon. Sedangkan dalam perkara ini, Para Penggugat tidak menerima uang pesangon dalam bentuk uang akan tetapi dalam bentuk rumah dan tanah yang sekarang ini merek tempati. Sungguh tragis lagi yang menggusur mereka ialah intitusi mereka sendiri yaitu TNI 101 Antasari Bjm. Akan tetapi untuk memperjuangkan hak-hak tsb, mereka telah mengajukan gugatan PMH ke PN Bjm dengan perkara No. 05/Pdt.G/PN.Bjm. Gugatan itu dikuasakan kepada tim advokasi KAI Kalsel yang dikomandoi oleh Advokat kawakan Banjarmasin yakni Bujino A Salan K, SH, MH. Sekarang ini proses persidangan telah memasuki agenda replik. Adapun yang menjadi materi gugatan itu ialah perbuatan TNI 101 Antasari yang mengeluarkan Surat Perintah No. B/II/I/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang pengosongan rumah dan tanah. Padahal tindakan itu sudah mencederai aturan hukum, yang mana terhadap objek yang sama pula sebelumnya sudah pernah diajukan dipengadilan hingga mahkamah agung yang dalam putusan MA No 2437 K/Pdt/2007 tanggal 10 Agustus 2008 disebutkan bahwa TNI 101 Antasari tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai rumah dan tanah milik warga mulwarman banjarmasin. Oleh karena itulah, tindakan TNI tsb merupakan PMH. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran kita bersama.

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...