Jumat, 17 Juni 2011

DAFTAR PERKARA PERDATA 2011

1. No. 04/Pdt.G/2011/PN.Kkp (Perbuatan Melawan Hukum; Penggugat)
Ketua Majelis : Santonius Tambunan, SH
Anggota : Yunindro F. Arianto, SH
Anggota : Zulkarnaen, SH
PP : Syahrudin, SH
Penggugat : Liderson Djunjang
Tergugat : PT. Kahayun Sarimas Sentosa; Turut Tergugat: Kristiansyah Als Yayan

2. No. 21/Pdt.G/2011/PN.Plk (Perceraian; Tergugat)
Ketua Majelis : Tani Ginting, SH, MH
Anggota : Marper Pandiangan, SH, MH
Anggota : Agus Darwanta, SH
PP : Tiomina Simanjuntak, SH
Penggugat : Drs. Sahidun Pendok Umar, M.Pd
Tergugat : Dra. Huny
Putusan: Gugatan dikabulkan
Menyerahkan 1/3 Gajih Penggugat kepada Tergugat dan 1/3 untuk anaknya.
*** Tergugat Banding
Putusan :

3. No. 55/Pdt.G/2011/PN. Bjm (Perceraian; Tergugat)
Penggugat : Anita Tuti Kussoy
Tergugat : Sam'an

4. No. 10/ Pdt.G / 2011 / PN.Tjg ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
5. No. 11 / Pdt.G /2011 / PN.Tjg ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
6. No. 04 / Pdt.G /2011 / PN. Mrb ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
7. No. 0656/ Pdt.G / 2011 / PA.BJM ( Perceraian; Tergugat )
8. No. 13 / Pdt.G / 2011 / PN. MTP ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
9.

DAFTAR PERKARA PIDANA 2011

1. No. /Pid.B/2011/PN.Bjm (Penipuan/Penggelapan)
Putusan 6 Bulan Percobaan 8 Bulan
2. No. 400/Pid.Sus/2011/PN.Bjm (Narkoba)
3. No. 401/Pid.Sus/2011/PN.Bjm (Narkoba)
4. No. /Pid.B/2011/PN.Plk (Pencabulan)
Putusan : 3 Bulan Penjara
5. No. /pid.B/2011/PN.Brb ( Perkosaan )

Senin, 13 Juni 2011

Proses Penyidikan yg "kolot"


Sebelum trj era Reformasi, proses penegakkan hukum sangat menyeramkan. Memukul, membentak bahkan menyiksa kerap terjadi. Namun sejak adanya reformasi, tindakan tsb mulai ditinggalkan dikarenakan alasan kemanusiaan dan tentunya tdk dibenarkan menurut hukum. Tapi, penegakkan hukum oleh polisi dg kekerasan masih saja trjdi seperti Kasus Narkoba "Mr X" yg dipukul utk dipaksa mengakui hanya krn masalah "identitas".
Penyidikan oleh Polda Kalsel thd Mr X membuahkan hasil yg sangat tdk sedap dipandang mata. Wajah Mr X lebam, hingga Mr X merasa tersiksa selama di proses penyidikan di Polda Kalsel. Tapi, sbg negara hukum, maka hak-hak Mr X hrs diperjuangkan sesuai dg prosesnya.
Kekerasan thd Mr X trjd krn dugaan adanya kekeliruan masalah nama Mr X. Penyidik bersikeras dg identitas "A" akan ttpi fakta hukum Mr X bernama "B". Hal inilah yg diperjuangkan seiring dg kasusnya dipengadilan Negeri Banjarmasin dalam materi Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum mslh "ERROR IN PERSONA" sbagaimana ketentuan syarat Formal Dakwaan yg diatur dlm Pasal 143 ayat 2 (a) KUHAP.
Kami sbg Penasehat Hukum tentu tdk hanya sbtas memperdebatkan masalah Dakwaan akan tetapi ada kejadian "aneh bin ajaib", dimana ketika kami mengirimkan keberatan masalah Identitas Mr X ke penyidik, besok harinya penyidik membuat Surat Pernyataan" mslh identitas Mr x yg ditekankan menuruti kehendak penyidik. Surat Pernytaan tsb telah memperlihatkan bhw Penyidik tdk profesional dlm penegakkan hukum. Bukankah sebelum dilakukan pemeriksaan (BAP) ada proses penangkapan yg tentunya terlebih dhlu ditanyakan masalah identitas seseorang?? Inilah kondisi penegakkan hukum di Indonesia yg masih banyak kekurangan terutama kekurangan dri penyidik di kepolisian sbgi Ujung tombak dlm penegakkan hukum pidana. Dapat dibayangkan, bilamana seluruh polisis di Indonesia tdk memahami proses hukum pidana maka banyak kemungkinan terjadi salah tangkap yg mengakibatkan ketidakadilan. Kembali kita inga pepatah bijak "lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yg tidak bersalah"......Semoga tulisan ini dpt bermanfaat bgi para pembaca........

Minggu, 12 Juni 2011

Penyesatan terhadap Proses Perceraian bagi PNS

Berdasarkan pd Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi pegawai Negeri Sipil diwajibkan bahwa bagi PNS sebelum mengajukan perceraian wajib mendapatkan Ijin Perceraian dari atasannya yakni berbentuk Surat Keputusan Pemberian Ijin Perceraian. Namun hal ini terjadi penyesatan hukum mengenai ijin perceraian yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dimana SEKDAKO Ir. SANIJAN, CES telah menerbitkan Surat Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011, tanggal 20 Januari 2011 perihal: "Ijin untuk mengurus perceraian di Pengadilan". Surat tersebut, telah dijadikan bukti dlm Perkara No. 21/Pdt.G/2011/PN.PLk oleh Drs SAHIDUN PENDOK UMAR, M.Pd bahwa dia telah mendapatkan ijin perceraian, sehingga surat itu menjadi polemik dan pertanyaan apakah surat itu dapat disebut sebagai Ijin Perceraian yang dimaksud oleh PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 ttg Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Terhadap surat
Nomor : 870/55-BANG/BKPP/I/2011 secara hukum bukanlah termasuk dalam katergori ijin perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan Surat tsb tidak berbentuk Keputusan (beschiking) yang dpt dilihat dri format surat yang berbentuk surat biasa seperti halnya "surat cinta kpd seseorang". Hal inilah yg sangat disayangkan, bagaimana seorang pejabat (PNS) tdk memahami aturan main mengenai perceraian bg PNS. Oleh krn itu, tindakan SEKDAKO P. Raya dpt diktakan sbg tindakan pejabat yg tdk mengerti hukum dan perlu sekolah lagi utk memperdlm pemahamannya khususnya mengenai perceraian bg PNS. Utk apa aturan dibuat kalau tdk ditaati. Bila anda tdk mengerti aturan lebih baik anda bertanya pd mereka yang mengetahui. Pesan bg SEKDAKO P. Raya "lebih baik bertanya drpada Jabatan anda bermasalah"..............Tindakan SEKDAKO P. Raya akan menuai hasil adanya upaya hukum dr pihak yang dirugikan. Semga tulisan ini bermanfaat bg anda.






DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...