Sabtu, 04 Desember 2010

Masyakarakat Desa Temuluang Kec. Plumpang Hulu Kab. Kotabaru di adu domba?

Perebutan Goa Sarang Burung Walet di Desa Temuluan kec. Plumpang Hulu Kab Kotabaru berujung di ranah Pidana. Yang sangat mengejutkan ialah salah satu warga dari Desa setempat yaitu bernama Angking (ketua RT 05) melaporkan PT Walesta pimpinan H. Hasan Saleh Jufri telah melakukan pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHPidana) ke Polda Kalsel (LP./145/XI/2010/KALSEL tanggal 01 Nopember 2010) yakni Surat Kesepakatan Bersama (SKB). Sejak tulisan ini dibuat, sudah 12 orang yang dimintai keterangan sbg saksi mulai dari Ketua BPD, sekretaris BPD dan anggotanya sampai pada tokoh2 masyarakat/adat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tsb sementara, didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tersebut merupakan bentuk kesepakatan warga setempat untuk mendukung PT Walesta mengelola Sarang Burung walet yang mana pembuatan itu ditujukan agar kesepakatan warga itu tidak plin plan. Adapun hal ini dikarenakan pengalaman buruk pengelolaan sarang burung walet yang tidak transparan yang dilakukan oleh Pihak sebelumnya yakni Koperasi Batu Pusaka.
  2. Surat Kesepakatan Bersama (SKB) itu dibuat tidak merupakan intervensi dari Pihak PT Walesta melainkan berasal dari inisiatif warga setempat
Dari dua kesimpulan itu, maka fakta hukum memperlihatkan bahwa pelaporan tindak pidana, tidak murni berasal dari warga melainkan terindikasi didorong oleh keinginan dari kepentingan Pengusaha yang merasa tersaingi oleh kehadiran PT Walesta. Di samping itu, tujuan akhir dari adanya pelaporan pidana ini ialah berusaha untuk menjatuhkan SK Bupati Kotabaru yang merupakan dasar dari PT Walesta dalam mengelola Sarang Burung Walet yang notabenenya ialah kewenangan dari PTUN. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa secara tidak sadar masyarakat Desa Temuluan Kec. Plumpang Hulu Kab Kotabaru telah diadu domba (dipecah belah) oleh kepentingan kaum "berduit" yang bertopengkan kepentingan rakyat "atas nama rakyat". Dengan demikian, seharusnya masyarakat dapat berpikir lebih arif dan bijaksana sebelum melakukan tindakan atau pribahasanya "apakah tindakan kita ini lebih banyak manfaatnya atau lebih banyak mudharatnya? Say "yes" if our actions benefit but you can say "no" if result in danger to the public interest.

Kritik & saran: Please call Parlin Bayu Hutabarat, SH, MH

Jumat, 03 Desember 2010

Apakah itu isbat Nikah?

Mengenai masalah ISBAT NIKAH, menurut Ketentuan KHI Buku I ttg Hukum Perkawinan Pasal 7 ayat 2 “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Kemudian ayat (3) “Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b. hilangnya akta nikah;

c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Kemudian, untuk WALI NIKAH pada suatu perkawinan bisa menggunakan WALI HAKIM, tetapi dengan syarat menurut Ketentuan KHI Pasal 23 ayat (1) bahwa “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.”

Catatan: “Pasal 21”

Wali Nasab adalah seorang laki-laki yang berasal dari dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat-tidaknya sususan kekerabatan dengan calon mempelai yakni:

1. kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.

2. kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

3. kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

4. kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.

Demikan penjelasan mengenai Isbat Nikah secara singkat...........Untuk lebih detail dapat menghubungin secara langsung kantor kami


DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...