Senin, 26 April 2010

Lagi profesi advokat tercoreng...........


Masih segar dalam ingatan kita kasus Gayus melibatkan seorang pengacara/advokat dengan inisial "H" dalam perkara penggelapan pajak dan pencucian uang. Sungguh memalukan prilaku yang seperti itu yang berujung pada stigma negatif terhadap profesi advokat sebagai oficium nobile. Harusnya tindakan itu tidak dilakukan apabila para advokat sadar betul artinya advokat yang benar. Inilah yang kurang pada diri advokat yakni "kepribadian". Oleh karena itu sebagai advokat tidak hanya dituntut untuk menjadi ahli hukum akan tetapi perlu ditanamkan sikap untuk menjiwai profesinya dimasyarakat. Ingat menurut Fz "kualitas anda hari ini adalah produktivitas anda masa lalu"...........
dikirim oleh Berinto, SH

Kisruh Peradi VS KAI, mau dibawa kemana Advokat kedepannya?


Ramai dibicarakan permusuhan antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Peradi (perhimpunan advokat Indonesia). Kedua belah pihak saling klaim merupakan organisasi sah. Kekisruhan pun dibawa ke meja Mahkamah Agung untuk mencari penyelesaiannya. Namun bukan solusi yang ada akan tetapi MA malah bersikap pasif saja dalam arti tidak membenar keberadaan kedua organisasi tersebut. Akibatnya, MA memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi negeri utk tidak melakukan penyumpahan pada calon advokat baru dari kedua organisasi tersebut sebagai syarat untuk menjadi advokat sebagaimana ketentuan UU No 18 Tahun 2003 Pasal 4 ayat 1. Terhadap masalah itu, maka yang menjadi korban adalah para calon advokat yang menggantungkan cita-citanya menjadi advokat. Trus bagaimana penyelesaiannya? Pertanyaan itu seakan-akan hanya ada dibenak calon advokat saja akan tetapi bagi para petinggi KAI dan PERADI sampai sekarang ini tetap keras dengan sikapnya masing-masing.
Untuk menyelesaiakan masalah itu, lebih bijak apabila kita semua tidak terjebak terhadap "pencarian" penyebab timbulnya kisruh akan tetapi bagaimana mengakomodir penyebab itu kearah jalan keluar dengan menggunakan akal sehat dan tentunya pemikiran yang bertujuan memajukan profesi advokat sebagai "oficium nobile". Kalau masalah ini juga belum diberikan solusinya maka bagaimana nasib para calon advokat baru? merekalah yang akan meneruskan perjuangan profesi advokat kedepannya bukan para advokat senior yang secara alamiah akan kehabisan masanya. Sekali lagi, kita sebagai advokat harusnya malu bila sesama advokat bertengkar. Lebih baik kita singkirkan dulu keegoisan masing-masing demi tegaknya profesi advokat yang mulia.
Dikirim oleh: Parlin Bayu Hutabarat, SH

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...