
Ramai dibicarakan permusuhan antara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dengan Peradi (perhimpunan advokat Indonesia). Kedua belah pihak saling klaim merupakan organisasi sah. Kekisruhan pun dibawa ke meja Mahkamah Agung untuk mencari penyelesaiannya. Namun bukan solusi yang ada akan tetapi MA malah bersikap pasif saja dalam arti tidak membenar keberadaan kedua organisasi tersebut. Akibatnya, MA memerintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi negeri utk tidak melakukan penyumpahan pada calon advokat baru dari kedua organisasi tersebut sebagai syarat untuk menjadi advokat sebagaimana ketentuan UU No 18 Tahun 2003 Pasal 4 ayat 1. Terhadap masalah itu, maka yang menjadi korban adalah para calon advokat yang menggantungkan cita-citanya menjadi advokat. Trus bagaimana penyelesaiannya? Pertanyaan itu seakan-akan hanya ada dibenak calon advokat saja akan tetapi bagi para petinggi KAI dan PERADI sampai sekarang ini tetap keras dengan sikapnya masing-masing.
Untuk menyelesaiakan masalah itu, lebih bijak apabila kita semua tidak terjebak terhadap "pencarian" penyebab timbulnya kisruh akan tetapi bagaimana mengakomodir penyebab itu kearah jalan keluar dengan menggunakan akal sehat dan tentunya pemikiran yang bertujuan memajukan profesi advokat sebagai "oficium nobile". Kalau masalah ini juga belum diberikan solusinya maka bagaimana nasib para calon advokat baru? merekalah yang akan meneruskan perjuangan profesi advokat kedepannya bukan para advokat senior yang secara alamiah akan kehabisan masanya. Sekali lagi, kita sebagai advokat harusnya malu bila sesama advokat bertengkar. Lebih baik kita singkirkan dulu keegoisan masing-masing demi tegaknya profesi advokat yang mulia.
Dikirim oleh: Parlin Bayu Hutabarat, SH