Akibat Hukum Perjanjian Kerja Lisan
Pada mulanya, perjanjian kerja atau perjanjian
perburuhan diatur oleh Undang-undang No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian
perburuhan antara serikat buruh dan majikan. Undang-undang tersebut bertujuan
melindungi pekerja/buruh yang tidak mempunyai daya tawar apabila pekerja/buruh
secara sendiri-sendiri mengikatkan diri dengan pengusaha/majikan, sehingga
Pemerintah mewajibkan kepada setiap pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian
perburuhan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai daya tawar.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954,
perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi yang ditanda tangani oleh
serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan. Sehingga secara tidak
langsung, Pemerintah turut mendorong pengusaha/majikan untuk mengijinkan setiap
pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh, karena apabila tidak ada
serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha/majikan tidak dapat membuat
perjanjian perburuhan yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai pengganti dari UU No. 21 Tahun 1954, mengatur mengenai
2 (dua) macam perjanjian kerja, yaitu dapat dibuat secara perorangan maupun
dengan serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 13 Tahun 2003, juga turut
memberikan peluang adanya ketidak-wajiban pengusaha/majikan untuk membuat
perjanjian kerja perorangan secara tertulis, dengan alasan kondisi masyarakat
yang beragam yang memungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Ketentuan ini
sesungguhnya telah bertentangan dengan prinsip sebuah perjanjian yang harus
dibuat secara tertulis.
Pembenaran oleh UU No. 13 Tahun 2003 mengenai
perjanjian secara lisan, akan membuat pekerja/buruh tidak mengetahui hak dan
kewajibannya dalam menjalani hubungan kerja dengan pengusaha/majikan, berupa
syarat-syarat kerja. Sehingga, pekerja/buruh tidak dapat menghindari sebuah
larangan/tata tertib yang diberlakukan oleh pengusaha/majikan, yang pada
akhirnya dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Bahkan akibat hukum yang
timbul dari putusnya hubungan kerja-pun tidak dapat diketahui oleh
pekerja/buruh tersebut.
Perjanjian yang dibuat secara lisan-pun dapat menyulitkan pekerja/buruh
dalam membuktikan kebenaran dirinya sebagai pekerja/buruh yang bekerja pada
pengusaha/majikan, dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan
kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang
mewajibkan pengusaha/majikan membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang
perjanjian kerja-nya dibuat secara lisan, tidaklah efektif dan banyak
pengusaha/majikan yang tidak menjalankannya, bukan hanya karena tidak ada
sanksi yang mengaturnya, juga karena dengan tidak dibuatnya perjanjian kerja
secara tertulis dan surat pengangkatan, akan dapat menguntungkan
pengusaha/majikan, yaitu diantaranya tidak jelasnya kapan hubungan kerja kedua
belah pihak dimulai, seperti perkara pemutusan hubungkan kerja antara Sumiatun,
dkk (34 orang) dengan CV. Jakarta, yang tidak mengakui Sumiatun, dkk adalah
pekerja/buruh yang bekerja di CV. Jakarta, serta membantah masa kerja dan upah
Sdr. Sumiatun, dkk akibat tidak adanya perjanjian kerja.
Perjanjian kerja secara perorangan, jelas tidak akan
menguntungkan pihak pekerja/buruh, tetapi sebaliknya dapat menguntungkan
pengusaha/majikan. Karena, daya tawar seorang pekerja/buruh lebih tinggi daya
tawar pengusaha/majikan. Hal ini disebabkan, jumlah pengangguran yang terus
meningkat tajam, sehingga jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja yang tidak seimbang,
yang kemudian mengakibatkan daya tawar terhadap syarat-syarat kerja seperti
upah lebih banyak ditentukan oleh pengusaha/ majikan.
Peran Pemerintah yang teramat penting dalam membuat
kebijakan, teramatlah penting bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan
perlindungan. Namun, Pemerintah sekarang ini semakin melepaskan peranannya
dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan
pengusaha/majikan. Pemerintah semakin melepaskan campur tangannya dalam
melindungi pekerja/buruh yang tidak atau mempunyai daya tawar rendah dengan
pengusaha/majikan.
Sehingga perjanjian kerja secara lisan, akan
mengakibatkan hubungan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan
semakin terbuka lebar, dan yang diuntungkan dari akibat perjanjian kerja lisan
adalah pengusaha/majikan. Oleh karenanya, perjanjian kerja lisan tidaklah
relevan diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia, karena kondisi
masyarakat Indonesia telah berubah, dan bukankah setiap perjanjian kerja harus
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sebagai
solusinya, pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/serikat buruh, wajib
membuat perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan, yang mengatur mengenai
syarat-syarat kerja. Kemudian, setiap pekerja/buruh dibuatkan perjanjian kerja
perorangan sebagai turunan dari perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan
tersebut. Dalam hal tersebut, peran Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, wajib
memeriksa isi perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan yang telah dibuat
oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan