Jumat, 31 Maret 2017

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN LISAN

Akibat Hukum Perjanjian Kerja Lisan

Pada mulanya, perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan diatur oleh Undang-undang No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan. Undang-undang tersebut bertujuan melindungi pekerja/buruh yang tidak mempunyai daya tawar apabila pekerja/buruh secara sendiri-sendiri mengikatkan diri dengan pengusaha/majikan, sehingga Pemerintah mewajibkan kepada setiap pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian perburuhan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai daya tawar.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954, perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi yang ditanda tangani oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan. Sehingga secara tidak langsung, Pemerintah turut mendorong pengusaha/majikan untuk mengijinkan setiap pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh, karena apabila tidak ada serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha/majikan tidak dapat membuat perjanjian perburuhan yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti dari UU No. 21 Tahun 1954, mengatur mengenai 2 (dua) macam perjanjian kerja, yaitu dapat dibuat secara perorangan maupun dengan serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 13 Tahun 2003, juga turut memberikan peluang adanya ketidak-wajiban pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian kerja perorangan secara tertulis, dengan alasan kondisi masyarakat yang beragam yang memungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Ketentuan ini sesungguhnya telah bertentangan dengan prinsip sebuah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis.
Pembenaran oleh UU No. 13 Tahun 2003 mengenai perjanjian secara lisan, akan membuat pekerja/buruh tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalani hubungan kerja dengan pengusaha/majikan, berupa syarat-syarat kerja. Sehingga, pekerja/buruh tidak dapat menghindari sebuah larangan/tata tertib yang diberlakukan oleh pengusaha/majikan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Bahkan akibat hukum yang timbul dari putusnya hubungan kerja-pun tidak dapat diketahui oleh pekerja/buruh tersebut.
Perjanjian yang dibuat secara lisan-pun dapat menyulitkan pekerja/buruh dalam membuktikan kebenaran dirinya sebagai pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha/majikan, dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan pengusaha/majikan membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang perjanjian kerja-nya dibuat secara lisan, tidaklah efektif dan banyak pengusaha/majikan yang tidak menjalankannya, bukan hanya karena tidak ada sanksi yang mengaturnya, juga karena dengan tidak dibuatnya perjanjian kerja secara tertulis dan surat pengangkatan, akan dapat menguntungkan pengusaha/majikan, yaitu diantaranya tidak jelasnya kapan hubungan kerja kedua belah pihak dimulai, seperti perkara pemutusan hubungkan kerja antara Sumiatun, dkk (34 orang) dengan CV. Jakarta, yang tidak mengakui Sumiatun, dkk adalah pekerja/buruh yang bekerja di CV. Jakarta, serta membantah masa kerja dan upah Sdr. Sumiatun, dkk akibat tidak adanya perjanjian kerja.
Perjanjian kerja secara perorangan, jelas tidak akan menguntungkan pihak pekerja/buruh, tetapi sebaliknya dapat menguntungkan pengusaha/majikan. Karena, daya tawar seorang pekerja/buruh lebih tinggi daya tawar pengusaha/majikan. Hal ini disebabkan, jumlah pengangguran yang terus meningkat tajam, sehingga jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja yang tidak seimbang, yang kemudian mengakibatkan daya tawar terhadap syarat-syarat kerja seperti upah lebih banyak ditentukan oleh pengusaha/ majikan.
Peran Pemerintah yang teramat penting dalam membuat kebijakan, teramatlah penting bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan. Namun, Pemerintah sekarang ini semakin melepaskan peranannya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. Pemerintah semakin melepaskan campur tangannya dalam melindungi pekerja/buruh yang tidak atau mempunyai daya tawar rendah dengan pengusaha/majikan.
Sehingga perjanjian kerja secara lisan, akan mengakibatkan hubungan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan semakin terbuka lebar, dan yang diuntungkan dari akibat perjanjian kerja lisan adalah pengusaha/majikan. Oleh karenanya, perjanjian kerja lisan tidaklah relevan diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia, karena kondisi masyarakat Indonesia telah berubah, dan bukankah setiap perjanjian kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sebagai solusinya, pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/serikat buruh, wajib membuat perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan, yang mengatur mengenai syarat-syarat kerja. Kemudian, setiap pekerja/buruh dibuatkan perjanjian kerja perorangan sebagai turunan dari perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan tersebut. Dalam hal tersebut, peran Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, wajib memeriksa isi perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan yang telah dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...