Minggu, 24 Juli 2011

INTAN MARTAPURA KALIMANTAN SELATAN

H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar ( Tergugat I ) dengan DE ( Tergugat II ) Bahwa setelah wafatnya pasangan suami isteri Alm Ir. HJ. SP dengan Alm H. S dan 2 (dua) orang anaknya meninggal dunia ( wafat ) diarab saudi diakibatkan karena kecelakaan sewaktu melaksanakan ibadah umroh, diketahuinya adanya Akta Kelahiran BA yang dimiliki DE yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Bahwa DE memiliki akta kelahiran BA dikarenakan mengaku telah menikah dibawah tangan dengan menantu para Penggugat. yang kemudian oleh DE perkawinan dibawah tangan tersebut diajukan Isbat Nikah dan telah memperoleh penetapan Isbat Nikah Nomor 62/Pdt.P/2009/PA.Bjb Tertanggal 22 oktober 2009 dengan tujuan mensahkan menurut hukum perkawinan antara DE dengan H.S. bahwa selanjutnya DE mengajukan Penetapan Ahli Waris dari H. S (alm) dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor : 0017/Pdt.P/2010/PA.Bjb Tertanggal 27 April 2010. maka sekarang ini DE adalah pihak yang menguasai harta warisan peninggalan dari hasil perkawinan anak para Penggugat Alm Ir. HJ. SP dengan Alm H. S . para Penggugat tidak dapat menerima dikarenakan bukti bahwa status H. S sewaktu menikah dengan anak Para Penggugat adalah berstatus Jejaka (bujangan) bukan Duda dan atau memiliki izin poligami .

Bahwa Akta Kelahiran a quo oleh para penggugat diajukan surat Nomor 147/Adv-B/K/XII/2010 kepada Tergugat I untuk mengkonfirmasikan keabsahan dari akta kelahiran a quo namun oleh Tergugat I bahwa
arsif / dokumen mengenai akta kelahiran a quo belum ditemukan sebagaimana surat Tergugat I Nomor 477/390/XII/2010. bahwa terhadap Akta Kelahiran a quo para penggugat melaporkan kepada Kepolres Banjar NO. LP/108/III/2011/KALSEL/Res Banjar tanggal 24 Maret 2011 tentang Dugaan Perkara Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Outhentik namun melalui SP2HP A2 Tanggal 13 Juni 2011 yang pada intinya Tergugat I tidak bisa memberikan data atau arsip permohonan akta kelahiran aquo dan buku register pencatatan nomor akta kelahiran belum ditemukan.

Bahwa seharusnya menurut hukum, anak yang bernama BA hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya yang bernama DE sedangkan dengan H. S anak bernama BA tidak memiliki hubungan Keperdataan. Dengan demikian AKTA KELAHIRAN atas nama BA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 371/TLB/V-1998 tanggal 14 Mei 1998 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena diterbitkan tanpa didasari Buku Nikah / Akta Nikah dan
Akta Kelahiran a quo didaftarkan untuk diterbitkan tidak ada bukti berupa penetapan dari pengadilan.

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...