Rabu, 29 September 2021

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

 

 

Reportase Kalimantan, Banjarmasin - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel), kini 17 peserta mengikuti tahapan selanjutnya berupa ujian calon advokat muda, di Kantor DPD KAI Kalsel di kawasan Jahri Saleh Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (25/09/2021).


Ketua panitia Dr. A. Murjani menjelaskan, para peserta diberikan soal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang terdiri dari 2 model, yakni berbentuk uraian dan pilihan ganda.


"Dari teknis soal tersebut, berkaitan dengan surat kuasa dan gugatan, jadi bagaimana seorang advokat itu  menganalisa dari soal tersebut," ungkap Dr. A. Murjani kepada reportasekalimantan.com di sela kegiatan.


Lebih jauh, Ketua Yayasan Cahaya Bangsa ini mencontohkan, seorang advokat itu harus tepat melakukan kontruksi diagnosanya. 


"Ibarat dokter, ia harus melihat dahulu hasil diagnosanya baru menentukan penyakitnya, sehingga terapi yang dilakukan harus tepat sasaran. Tidak jauh berbeda dengan dunia advokat," sebut Dr. A. Murjani.


"Seorang advokat itu harus menetapkan kontruksi dari hasil diagnosanya, baru menentukan langkah selanjutnya," sambungnya.


Dr. A. Murjani menegaskan, penyelenggaraan ujian ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.


"Jadi, DPP KAI menetapkan 10 orang saja kuotanya, lantaran masih dalam situasi pandemi. Namun antusias peserta cukup banyak dan melebihi kuota, sehingga dikonsultasikan ke pusat dan diizinkan untuk diikuti 17 peserta. Bahkan pada H-1 juga masih ada yang mendaftar, lalu kita sarankan untuk mengikutinya pada gelombang ke-2," jelasnya.


Selanjutnya Dr. A. Murjani berharap kepada para calon advokat muda ini, agar bisa memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin.


"Karena kalau kita lihat dari rasio jumlah konsultan hukum dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah, tentunya masih memerlukan banyak pengacara, untuk memberikan pendampingan-pendampinan hukum dalam membantu masyarakat," tegasnya.


Ketua Dewan Penasihat DPD KAI Kalsel H. Kurhani Murhan, S.H. turut berpesan kepada para peserta, agar memegang teguh 2 unsur dasar, yakni penegakan hukum dan keadilan.


"Penegakan hukum ini ibarat fisiknya, dan ruhnya adalah keadilan. Kalau jasad tanpa ruh tidak akan bisa hidup. Jadi, tegakkan hukum dengan ruhnya adalah keadilan," pesannya.


Oleh karena itu, tegas mantan jaksa di Banjarmasin, menjadi seorang advokat itu adalah profesi yang mulia.


"Mulia itu artinya yang punya harga, punya nilai positif dan bermanfaat, itu yang harus dipertahankan," jelasnya.


"Advokat kalau ingin maju profesionalnya, rasa keadilannya harus ada, harus banyak belajar, jangan sombong. Kalau sudah jadi advokat harus ada jiwa melindungi dan mengayomi klien untuk kebenaran, jangan asal-asalan," tandasnya.(Tim/Rk.com)

Senin, 15 Mei 2017

JADWAL SIDANG PERKARA PERDATA & PIDANA TAHUN 2017

1. Senin, 15 Mei 2017
   WIYONO,SE Bin SUPARMAN (TERDAKWA)
          No. 11/Pid Sus/2017/Tpi.Bjm
          Keterangan : Saksi

     -  SUDIRMAN ISHAKA ( TERSANGKA)
         No. 05/Pid.Sus/2017/Tpi.Bjm
         Keterangan : Putusan

2. Rabu, 17 Mei 2017
    -  HJ. NURUL TASIAH ( PENGGUGAT )
                          MELAWAN
            ERWIN DKK ( TERGUGAT )
           No. 01/Pdt.G/2017/PN.PLI
           Keterangan : Bukti Surat T.V, VI, VII

3. Kamis, 18 Mei 2017 
      12 PNS KOTABARU (PENGGUGAT)
                           MELAWAN 
         BUPATI KOTABARU (TERGUGAT)
         No. 010/PTUN.G/2013/TUN.BJM
         Keterangan : Jawaban Gugatan

     -   MAIMUNAH K
            MELAWAN
           M. HUMAIDI 
         No. 60/Pdt.G/2017/PA.Bjb
        
 

Jumat, 31 Maret 2017

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN LISAN

Akibat Hukum Perjanjian Kerja Lisan

Pada mulanya, perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan diatur oleh Undang-undang No. 21 Tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan. Undang-undang tersebut bertujuan melindungi pekerja/buruh yang tidak mempunyai daya tawar apabila pekerja/buruh secara sendiri-sendiri mengikatkan diri dengan pengusaha/majikan, sehingga Pemerintah mewajibkan kepada setiap pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian perburuhan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai daya tawar.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 1954, perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi yang ditanda tangani oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan. Sehingga secara tidak langsung, Pemerintah turut mendorong pengusaha/majikan untuk mengijinkan setiap pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh, karena apabila tidak ada serikat pekerja/serikat buruh, maka pengusaha/majikan tidak dapat membuat perjanjian perburuhan yang diwajibkan oleh Pemerintah.
Lahirnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti dari UU No. 21 Tahun 1954, mengatur mengenai 2 (dua) macam perjanjian kerja, yaitu dapat dibuat secara perorangan maupun dengan serikat pekerja/serikat buruh. UU No. 13 Tahun 2003, juga turut memberikan peluang adanya ketidak-wajiban pengusaha/majikan untuk membuat perjanjian kerja perorangan secara tertulis, dengan alasan kondisi masyarakat yang beragam yang memungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Ketentuan ini sesungguhnya telah bertentangan dengan prinsip sebuah perjanjian yang harus dibuat secara tertulis.
Pembenaran oleh UU No. 13 Tahun 2003 mengenai perjanjian secara lisan, akan membuat pekerja/buruh tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjalani hubungan kerja dengan pengusaha/majikan, berupa syarat-syarat kerja. Sehingga, pekerja/buruh tidak dapat menghindari sebuah larangan/tata tertib yang diberlakukan oleh pengusaha/majikan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Bahkan akibat hukum yang timbul dari putusnya hubungan kerja-pun tidak dapat diketahui oleh pekerja/buruh tersebut.
Perjanjian yang dibuat secara lisan-pun dapat menyulitkan pekerja/buruh dalam membuktikan kebenaran dirinya sebagai pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha/majikan, dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang mewajibkan pengusaha/majikan membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang perjanjian kerja-nya dibuat secara lisan, tidaklah efektif dan banyak pengusaha/majikan yang tidak menjalankannya, bukan hanya karena tidak ada sanksi yang mengaturnya, juga karena dengan tidak dibuatnya perjanjian kerja secara tertulis dan surat pengangkatan, akan dapat menguntungkan pengusaha/majikan, yaitu diantaranya tidak jelasnya kapan hubungan kerja kedua belah pihak dimulai, seperti perkara pemutusan hubungkan kerja antara Sumiatun, dkk (34 orang) dengan CV. Jakarta, yang tidak mengakui Sumiatun, dkk adalah pekerja/buruh yang bekerja di CV. Jakarta, serta membantah masa kerja dan upah Sdr. Sumiatun, dkk akibat tidak adanya perjanjian kerja.
Perjanjian kerja secara perorangan, jelas tidak akan menguntungkan pihak pekerja/buruh, tetapi sebaliknya dapat menguntungkan pengusaha/majikan. Karena, daya tawar seorang pekerja/buruh lebih tinggi daya tawar pengusaha/majikan. Hal ini disebabkan, jumlah pengangguran yang terus meningkat tajam, sehingga jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja yang tidak seimbang, yang kemudian mengakibatkan daya tawar terhadap syarat-syarat kerja seperti upah lebih banyak ditentukan oleh pengusaha/ majikan.
Peran Pemerintah yang teramat penting dalam membuat kebijakan, teramatlah penting bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan. Namun, Pemerintah sekarang ini semakin melepaskan peranannya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. Pemerintah semakin melepaskan campur tangannya dalam melindungi pekerja/buruh yang tidak atau mempunyai daya tawar rendah dengan pengusaha/majikan.
Sehingga perjanjian kerja secara lisan, akan mengakibatkan hubungan konflik antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan semakin terbuka lebar, dan yang diuntungkan dari akibat perjanjian kerja lisan adalah pengusaha/majikan. Oleh karenanya, perjanjian kerja lisan tidaklah relevan diterapkan di negara berkembang seperti Indonesia, karena kondisi masyarakat Indonesia telah berubah, dan bukankah setiap perjanjian kerja harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sebagai solusinya, pengusaha/majikan dengan serikat pekerja/serikat buruh, wajib membuat perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan, yang mengatur mengenai syarat-syarat kerja. Kemudian, setiap pekerja/buruh dibuatkan perjanjian kerja perorangan sebagai turunan dari perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan tersebut. Dalam hal tersebut, peran Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, wajib memeriksa isi perjanjian kerja bersama/perjanjian perburuhan yang telah dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha/majikan

Senin, 02 Januari 2017

DAFTAR PERIKARA TAHUN. 2016

1.Perkara Pedata.

 
2.Perkara Pidana.


3.Perkara PTUN.

 

Minggu, 24 Juli 2011

INTAN MARTAPURA KALIMANTAN SELATAN

H.P dan HJ. S mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap terbitnya akta kelahiran atas nama B.A. melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar ( Tergugat I ) dengan DE ( Tergugat II ) Bahwa setelah wafatnya pasangan suami isteri Alm Ir. HJ. SP dengan Alm H. S dan 2 (dua) orang anaknya meninggal dunia ( wafat ) diarab saudi diakibatkan karena kecelakaan sewaktu melaksanakan ibadah umroh, diketahuinya adanya Akta Kelahiran BA yang dimiliki DE yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Bahwa DE memiliki akta kelahiran BA dikarenakan mengaku telah menikah dibawah tangan dengan menantu para Penggugat. yang kemudian oleh DE perkawinan dibawah tangan tersebut diajukan Isbat Nikah dan telah memperoleh penetapan Isbat Nikah Nomor 62/Pdt.P/2009/PA.Bjb Tertanggal 22 oktober 2009 dengan tujuan mensahkan menurut hukum perkawinan antara DE dengan H.S. bahwa selanjutnya DE mengajukan Penetapan Ahli Waris dari H. S (alm) dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor : 0017/Pdt.P/2010/PA.Bjb Tertanggal 27 April 2010. maka sekarang ini DE adalah pihak yang menguasai harta warisan peninggalan dari hasil perkawinan anak para Penggugat Alm Ir. HJ. SP dengan Alm H. S . para Penggugat tidak dapat menerima dikarenakan bukti bahwa status H. S sewaktu menikah dengan anak Para Penggugat adalah berstatus Jejaka (bujangan) bukan Duda dan atau memiliki izin poligami .

Bahwa Akta Kelahiran a quo oleh para penggugat diajukan surat Nomor 147/Adv-B/K/XII/2010 kepada Tergugat I untuk mengkonfirmasikan keabsahan dari akta kelahiran a quo namun oleh Tergugat I bahwa
arsif / dokumen mengenai akta kelahiran a quo belum ditemukan sebagaimana surat Tergugat I Nomor 477/390/XII/2010. bahwa terhadap Akta Kelahiran a quo para penggugat melaporkan kepada Kepolres Banjar NO. LP/108/III/2011/KALSEL/Res Banjar tanggal 24 Maret 2011 tentang Dugaan Perkara Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Outhentik namun melalui SP2HP A2 Tanggal 13 Juni 2011 yang pada intinya Tergugat I tidak bisa memberikan data atau arsip permohonan akta kelahiran aquo dan buku register pencatatan nomor akta kelahiran belum ditemukan.

Bahwa seharusnya menurut hukum, anak yang bernama BA hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya yang bernama DE sedangkan dengan H. S anak bernama BA tidak memiliki hubungan Keperdataan. Dengan demikian AKTA KELAHIRAN atas nama BA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 371/TLB/V-1998 tanggal 14 Mei 1998 cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena diterbitkan tanpa didasari Buku Nikah / Akta Nikah dan
Akta Kelahiran a quo didaftarkan untuk diterbitkan tidak ada bukti berupa penetapan dari pengadilan.

Jumat, 17 Juni 2011

DAFTAR PERKARA PERDATA 2011

1. No. 04/Pdt.G/2011/PN.Kkp (Perbuatan Melawan Hukum; Penggugat)
Ketua Majelis : Santonius Tambunan, SH
Anggota : Yunindro F. Arianto, SH
Anggota : Zulkarnaen, SH
PP : Syahrudin, SH
Penggugat : Liderson Djunjang
Tergugat : PT. Kahayun Sarimas Sentosa; Turut Tergugat: Kristiansyah Als Yayan

2. No. 21/Pdt.G/2011/PN.Plk (Perceraian; Tergugat)
Ketua Majelis : Tani Ginting, SH, MH
Anggota : Marper Pandiangan, SH, MH
Anggota : Agus Darwanta, SH
PP : Tiomina Simanjuntak, SH
Penggugat : Drs. Sahidun Pendok Umar, M.Pd
Tergugat : Dra. Huny
Putusan: Gugatan dikabulkan
Menyerahkan 1/3 Gajih Penggugat kepada Tergugat dan 1/3 untuk anaknya.
*** Tergugat Banding
Putusan :

3. No. 55/Pdt.G/2011/PN. Bjm (Perceraian; Tergugat)
Penggugat : Anita Tuti Kussoy
Tergugat : Sam'an

4. No. 10/ Pdt.G / 2011 / PN.Tjg ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
5. No. 11 / Pdt.G /2011 / PN.Tjg ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
6. No. 04 / Pdt.G /2011 / PN. Mrb ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
7. No. 0656/ Pdt.G / 2011 / PA.BJM ( Perceraian; Tergugat )
8. No. 13 / Pdt.G / 2011 / PN. MTP ( Perbuatan melawan hukum; Penggugat )
9.

DAFTAR PERKARA PIDANA 2011

1. No. /Pid.B/2011/PN.Bjm (Penipuan/Penggelapan)
Putusan 6 Bulan Percobaan 8 Bulan
2. No. 400/Pid.Sus/2011/PN.Bjm (Narkoba)
3. No. 401/Pid.Sus/2011/PN.Bjm (Narkoba)
4. No. /Pid.B/2011/PN.Plk (Pencabulan)
Putusan : 3 Bulan Penjara
5. No. /pid.B/2011/PN.Brb ( Perkosaan )

DPD KAI Kalsel Laksanakan Ujian Calon Advokat Baru 2021

    Reportase Kalimantan, Banjarmasin   - Setelah mengikuti pembekalan atau praujian selama satu hari dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongr...